Firli Bahuri Masih Terima 75% Gaji Meski Non Aktif dan Jadi Tersangka
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan ketua KPK non-aktif Firli Bahuri masih menerima gaji meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Nawawi mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan KPK sehingga Firli masih menerima gaji 75 persen.
“Ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu. Masih ada hak-hak tertentu dari lembaga kepada yang bersangkutan,” kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan seperti dikutip Jumat (1/12).
Pada PP Nomor 29 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK itu, tertuliskan penghasilan pimpinan KPK melingkupi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.
“Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak,” kata Nawawi.
Setiap bulannya, Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp 99,5 juta yang merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. Bila dinominalkan mencapai Rp 123,9 juta dengan tambahan tunjangan perumahan, asuransi kesehatan dan jiwa, lalu tunjangan hari tua.
Jika mengacu pada pada PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006, total gaji dan tunjangan yang diterima Firli berjumlah Rp 123.938.500 per bulan dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji Pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 24.818.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp 2.396.000
- Tunjangan perumahan: Rp 37.750.000
- Tunjangan Transportasi: Rp 29.546.000
- Tunjangan kesehatan dan Jiwa: Rp 16.325.000
- Tunjangan Hari Tua: Rp 8.063.500
Selanjutnya bila merujuk penjelasan Nawawi selama non aktif Firli masih menerima dari 75% gaji maka diperkirakan eks ketua KPK itu membawa pulang gaji Rp 92,25 juta.
Saat ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli pun pada Jumat (1/12) pagi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Ralat dan permintaan maaf : Berita ini telah mengalami perubahan judul pada Jumat (1/12) pukul 15.50 WIB dari judul semula "Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp 123 Juta Meski Berstatus Tersangka." Kami meminta maaf atas kesalahan dalam penulisan judul sebelumnya.