Ayah Mirna Korban Kopi Sianida Dilaporkan Soal Penghilangan Alat Bukti

Ade Rosman
1 Desember 2023, 17:04
Kasus Mirna korba Kopi Sianida
Netflix
Kasus Mirna korba Kopi Sianida

Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin ke Bareskrim Polri. Edi dilaporkan karena diduga ikut menghilangkan salah satu barang bukti dalam perkara yang menyangkut terbunuhnya Mirna dalam kasus kopi sianida. 

"Hari ini kami tim aliansi advokat Jessica secara resmi mau melaporkan salah satu pihak yang kami laporkan yaitu Edi Darmawan Salihin, kami laporkan secara resmi hari ini, kami anggap beliau yang ikut bertanggung jawab menghilangkan salah satu barang bukti, dugaan ya," kata Tim Aliansi Advokat Jessica, Zul Armain Aziz, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12).

Pada kesempatan yang sama, tim advokat Jessica lainnya, Antoni Silo mengklaim terdapat ribuan advokat yang menjadi kuasa hukum Jessica. Antoni mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Bareskrim hari ini berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perbuatan yang dilakukan oleh Edi.

"Terkait perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya Mirna yaitu Bapak Edi Darmawan Salihin yang pertama konstruksinya ketika persidangan tanggal 27 Juli 2016 lalu," kata Antoni.

Antoni mengungkapkan, pada persidangan atas pertanyaan majelis terkait CCTV, Edi mengaku tidak memegang atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier. 

Namun, tambah Antoni, dalam sebuah acara talk show dengan Karni Ilyas pada 7 Oktober 2023 lalu yang ditayangkan di YouTube, Edi menjelaskan secara gamblang bahwa di ponselnya terdapat sebuah video yang menurutnya merupakan bagian dari CCTV Kafe Olivier.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...