Ayah Mirna Korban Kopi Sianida Dilaporkan Soal Penghilangan Alat Bukti

Ade Rosman
1 Desember 2023, 17:04
Kasus Mirna korba Kopi Sianida
Netflix
Kasus Mirna korba Kopi Sianida

Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin ke Bareskrim Polri. Edi dilaporkan karena diduga ikut menghilangkan salah satu barang bukti dalam perkara yang menyangkut terbunuhnya Mirna dalam kasus kopi sianida. 

"Hari ini kami tim aliansi advokat Jessica secara resmi mau melaporkan salah satu pihak yang kami laporkan yaitu Edi Darmawan Salihin, kami laporkan secara resmi hari ini, kami anggap beliau yang ikut bertanggung jawab menghilangkan salah satu barang bukti, dugaan ya," kata Tim Aliansi Advokat Jessica, Zul Armain Aziz, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12).

Pada kesempatan yang sama, tim advokat Jessica lainnya, Antoni Silo mengklaim terdapat ribuan advokat yang menjadi kuasa hukum Jessica. Antoni mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Bareskrim hari ini berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perbuatan yang dilakukan oleh Edi.

"Terkait perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya Mirna yaitu Bapak Edi Darmawan Salihin yang pertama konstruksinya ketika persidangan tanggal 27 Juli 2016 lalu," kata Antoni.

Antoni mengungkapkan, pada persidangan atas pertanyaan majelis terkait CCTV, Edi mengaku tidak memegang atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier. 

Namun, tambah Antoni, dalam sebuah acara talk show dengan Karni Ilyas pada 7 Oktober 2023 lalu yang ditayangkan di YouTube, Edi menjelaskan secara gamblang bahwa di ponselnya terdapat sebuah video yang menurutnya merupakan bagian dari CCTV Kafe Olivier.

"Jadi kepada Pak Karni waktu itu, ada nama lain yang disebut, kami kurang tahu siapa, kemudian dia menyebut istilah yang lebih teknis, ditunjukkanlah sebuah video pendek yang menunjukkan tangan, tapi enggak tahu tangan siapa," kata Antoni.

Berdasarkan hal itu, Antoni mengatakan jika benar yang ditunjukkan Edi merupakan bagian dari CCTV Kafe Olivier, maka rekaman CCTV yang dibawa ke persidangan merupakan barang bukti yang tidak utuh.

"Sementara pertimbangan majelis hakim yang memutus Jessica, dari PN sampai PK itu dasar utama pertimbangannya adalah CCTV. CCTV-nya tidak utuh, itu poinnya," kata Antoni.

Berdasarkan hal tersebut, tim advokat Jessica menduga Edi menyimpan rekaman CCTV yang seharusnya berada di berkas penyidik. Namun ternyata tak ada di dalam dokumen dakwaan. Karena itu Eddy dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

Kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna terjadi pada Januari 2016. Dalam perkara itu hakim memutuskan Jessica wongso bersalah dan divonis  20 tahun penjara. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...