Kejagung Sita Mobil Porsche Milik Istri Tersangka Korupsi BTS
Kejaksaan Agung (Kejagung) sita satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR, istri tersangka korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung memiliki alasan kuat penyitaan di balik penyitaan tersebut. Ketut mengatakan, ada dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dalam bentuk USD, kemudian ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche milik Edward tersebut.
"Adapun mobil tersebut dibeli oleh tersangka NPWH alias EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil Porsche Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih Rp 3 miliar yang diatasnamakan PT LTD," kata Ketut dalam keterangan resmi, Jumat (1/12).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Edward sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS, ia juga jadi tersangka dalam tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan proyek tersebut.
Nama Edward pun pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Galumbang menyebut Edward meminta uang US$ 2 juta untuk mengamankan kasus BTS.
"Tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (13/10).
Edward diduga melakukan penyuapan dengan nilai Rp 15 miliar. Kejaksaan menyebut uang tersebut merupakan hasil tindak pidana dari terdakwa Galumbang dan Irwan Hermawan lewat seseorang berinisial IC.
Selain itu, Edward diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kuntadi mengatakan kejaksaan telah menggeleda beberapa tempat hingga memeriksa saksi sebelum menetapkan tersangka tambahan ini.
Edward dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Edward menjadi tersangka ke-13 dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G. Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.