Kejagung Sita Mobil Porsche Milik Istri Tersangka Korupsi BTS

Ade Rosman
1 Desember 2023, 20:30
Tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Ja
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sita satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR, istri tersangka korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung memiliki alasan kuat penyitaan di balik penyitaan tersebut. Ketut mengatakan, ada dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dalam bentuk USD, kemudian ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche milik Edward tersebut.   

"Adapun mobil tersebut dibeli oleh tersangka NPWH alias EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil Porsche Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih Rp 3 miliar yang diatasnamakan PT LTD," kata Ketut dalam keterangan resmi, Jumat (1/12).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Edward sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS, ia juga jadi tersangka dalam tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan proyek tersebut.

Nama Edward pun pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Galumbang menyebut Edward meminta uang US$ 2 juta untuk mengamankan kasus BTS.

"Tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (13/10).

Edward diduga melakukan penyuapan dengan nilai Rp 15 miliar. Kejaksaan menyebut uang tersebut merupakan hasil tindak pidana dari terdakwa Galumbang dan Irwan Hermawan lewat seseorang berinisial IC.

Selain itu, Edward diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kuntadi mengatakan kejaksaan telah menggeleda beberapa tempat hingga memeriksa saksi sebelum menetapkan tersangka tambahan ini.

Edward dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Edward menjadi tersangka ke-13 dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G. Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. 


Reporter: Ade Rosman
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...