Diperiksa Sebagai Saksi, Wamenkumham Eddy Hiariej Tiba KPK

Ade Rosman
4 Desember 2023, 10:37
Wamenkumham Eddy Hiariej saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12). Foto: Ade Rosman.
Katadata
Wamenkumham Eddy Hiariej saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12). Foto: Ade Rosman.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada Senin (4/12)

Eddy yang mengenakan kemeja merah dan celana hitam tiba di gedung merah putih KPK sekitar pukul 09.37 WIB. Tanpa banyak bicara hal lain, ia hanya mengatakan bahwa kondisinya hari ini sehat.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakatan, Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. "Informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin," kata Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (3/12)

Lembaga antirasuah pun sebelumnya telah menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan gratifikasi, meski belum diumumkan secara resmi. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) lalu.

KPK juga menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut yang terdiri dari tiga penerima, dan satu pihak pemberi. 

Sebagai informasi, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada 14 Maret lalu melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Namun kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut. Dia mengungkapkan, uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima terkait pekerjaannya sebagai pengacara.


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...