KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
"Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/12).
Ali pun menegaskan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Eddy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Sudah ditunjuk hakimnya, hakim tunggal Estiono," kata Jubir PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (4/12).
Selain Eddy, dua tersangka lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga ikut melayangkan gugatan. Adapun, Yogi merupakan asisten pribadi Eddy, sendangkan Yosi adalah pengacara. Gugatan tersebut bernomor 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
"Sidang pertama pada 11 Desember 2023," kata Djuyamto.
Di sisi lain, pada hari ini, lembaga antirasuah juga memeriksa Eddy sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.
Usai diperiksa kurang lebih selama 6,5 jam, Eddy tak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia yang mengenakan pakaian merah dan celana hitam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.37 WIB dan keluar sekira pukul 16.15 WIB.
Ali mengakatan, Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. "Yang bersangkutan telah hadir di gedung Merah Putih KPK, dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12).
Hingga kini, KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham. "Kami juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat, tentu kami harus melakukan konfirmasi dan analisis terhadap barang bukti termasuk juga memanggil juga beberapa saksi," kata Ali.