Dewas KPK Kembali Periksa Firli Bahuri, Usut Dugaan Pelanggaran Etik
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri hari ini, Selasa (5/12). Firli akan diperiksa dalam perkara yang berkaitan dengan kapasitasnya saat menjabat Ketua KPK.
"Dewas masih klarifikasi FB (Firli Bahuri) untuk kedua kalinya, rencana Selasa (5/12) jam 10.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi awak media.
Syamsuddin mengatakan, Firli akan dimintai klarifikasi terkait dua laporan terhadapnya. Dugaan pertama berkaitan dengan pelanggaran etik bergaya hidup mewah dan tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Perkara lainnya adalah dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Semua (laporan dugaan etik Firli)," kata Syamsuddin.
Sebelumnya, Firli dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik bergaya hidup mewah dan tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan tersebut dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pada Selasa (7/11) lalu.
Boyamin menilai, gaya hidup mewah Firli berkaitan dengan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Bentuk rumah tersebut kategori rumah mewah. Alasan melakukan sewa rumah adalah untuk istirahat dikarenakan jika harus pulang rumah pribadi di Bekasi terlalu jauh dan macet,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Dewas telah memeriksa Firli terkait dugaan pelanggaran etik pada Senin (20/11) lalu. Firli diperiksa selama tiga jam. Firli kini telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya pada Jumat (1/12) Dewas telah memanggil Boyamin. Boyamin berharap Dewas KPK secepatnya merampungkan pemeriksaan kode etik terhadap Firli agar prosesnya tidak mandek jika yang bersangkutan kemudian mengundurkan diri.
“Ini kan saya diundang berarti mereka serius, dan mudah-mudahan bisa lebih cepet dan sebelum ada proses pengunduran diri, seperti Lili Pintauli itu kan repot atau kalau nanti terdakwa kan juga diberhentikan, nanti alasan dengan diberhentikan kan enggak bisa diproses lagi," ujarnya.
Pada Senin (13/11) pukul 21.19 WIB, MAKI melalui surat elektronik ke Dewas KPK secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri. Laporan ini merupakan ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Laporan pertama terkait pertemuan dengan seorang menteri, tapi tidak ditindaklanjuti karena acara dinas dan bersama pejabat lainnya.
Laporan kedua terkait kasus helikopter di bulan Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua. Menurut Boyamin dengan dugaan pelanggaran etik itu Firli bisa diminta mengundurkan diri.
Adapun saat ini Firli telah berstatus tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Ia menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratisifikasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo. Meski begitu hingga kini kasus Firli belum dilimpahkan ke Kejaksaaan dan Firli belum ditahan.