RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR, PKS Menolak
Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas ke tingkat selanjutnya menjadi RUU inisiatif DPR. RUU DKJ awalnya merupakan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan 8 fraksi dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 yang digelar Selasa (5/12). Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ untuk ditetapkan menjadi RUU usulan DPR.
Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus sebagai pimpinan rapat paripurna menetapkan RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR usai mendapat persetujuan dari 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?” ujar Friedrich kepada para anggota sidang.
Pertanyaan tersebut disambut oleh seruan sepakat olah mayoritas anggota sidang paripurna. “Setuju.”
Mendapat tanggapan tersebut, Freidrich segera mengetuk palu sidang. “Tok”. “Terima kasih,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Di sisi lain, sikap PKS yang menolak RUU DKJ untuk ditetapkan menjadi RUU usulan DPR disampaikan oleh Hermanto yang saat ini menduduki kursi anggota Komisi IV DPR. PKS menilai waktu penyusunan RUU DKJ terlalu tergesa-gesa dan minim partisipasi masyarakat.
PKS juga beranggapan bahwa DKI Jakarta masih layak untuk menjadi ibu kota negara. Hermanto mengatakan bahwa pembahasan mengenai RUU DKJ harus lebih dulu sebelum pengesahan UU IKN pada 3 Oktober lalu.
“Kami menyimpulkan DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara, maka kami fraksi PKS menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Tentang DKJ untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-Undang usulan DPR RI,” kata Hermanto.