Firli Bahuri Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri akan kembali diperiksa penyidik polisi gabungan di Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (6/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan surat panggilan pemeriksaan kedua Firli tersebut telah dilayangkan pada Sabtu (3/12). Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB.
Namun Trunoyudo tidak memerinci apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Firli Bahuri kali ini. Selain itu, ia tak membocorkan apakah ketua KPK non-aktif ini akan langsung ditahan atau tidak setelah diperiksa.
"Proses ini akan dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (5/12).
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12). Meski berstatus tersangka, ia belum ditahan.
Saat ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Berkaitan dengan hal itu, Firli diberhentikan dari posisinya sebagai ketua KPK. Posisi itu kini dijabat oleh Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.