Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun, Uang Pengganti Rp 47,8 M

Ira Guslina Sufa
7 Desember 2023, 15:14
Lukas Enembe
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu Lukas Enembe juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.

Putusan terbaru itu lebih berat dibanding vonis yang diterima Lukas dari pengadilan negeri Jakarta Pusat yang diputus pada Kamis (19/10). Saat itu Lukas divonis delapan tahun penjara denda Rp 500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti dalam kasus suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya. 

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (7/12). 

Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum. Terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar harta benda Lukas Enembe akan disita dan dilelang oleh jaksa apabila yang bersangkutan tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

Dalam putusan yang lama, Lukas Enembe sebelumnya dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19,69 miliar subsider pidana penjara dua tahun. Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya. Kemudian, dalam hal Lukas Enembe tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka ia dipidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta, Senin (4/12), oleh Hakim Ketua Herri Swantoro dan Hakim Anggota Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon R. Saragih, serta Hotma Maya Marbun. 

Pada Kamis (19/10), Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim. Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...