Mendagri Klaim Jokowi Tak Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyetujui salah satu poin dari Rancangan Undang Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Poin tersebut yaitu mengenai gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang nantinya akan ditunjuk oleh presiden.
Dengan demikian, Gubernur Jakarta tidak lagi dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Tito mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerima draf RUU DKJ dari DPR. Ia menekankan bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR.
“Nanti kalo DPR yg membahas dan merumuskan akan mengirim surat ke pemerintah, nanti biasanya presiden akan keluarkan Surpres yang menunjuk menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu,” ujar Tito di Jakarta, Kamis (7/12).
Tito menegaskan pemerintah tetap ingin Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui pilkada. Sebab, sistem ini sudah berlangsung lama dan pemerintah menghormati prinsip demokrasi.
"Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada, kita ingin melihat alasannya apa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas ke tingkat selanjutnya menjadi RUU inisiatif DPR. RUU DKJ awalnya merupakan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan 8 fraksi dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 yang digelar Selasa (5/12). Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ untuk ditetapkan menjadi RUU usulan DPR.
Rapat Paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas ke tingkat selanjutnya menjadi RUU inisiatif DPR. RUU DKJ awalnya merupakan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan 8 fraksi dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 yang digelar Selasa (5/12).
Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ untuk ditetapkan menjadi RUU usulan DPR.