KPK Panggil Anggota DPR dari Golkar, Usut Dugaan Korupsi APD Kemenkes
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Gde Sumarjaya Linggih pada Senin (11/12). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2020-2022.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Gde Sumarjaya Linggih selaku anggota DPR RI dan Komisaris PT EKI Tahun 2020," kata Ali seperti dikutip dari Antara.
Selain Gde, KPK hari ini juga memanggil Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami Andyanto dan ASN Ditjen Bea Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo. Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah para pihak yang dipanggil telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, pada Kamis (9/11), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (9/11) malam.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020. Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD. Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.
KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.