KPK: Kebiasaan Flexing Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Dugaan Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan pada 2023 terdapat sejumlah kasus korupsi yang terungkap dari kebiasaan flexing atau pamer harta kekayaan oleh pejabat negara. Kebiasaan flexing di media sosial itu membuat masyarakat tertarik membandingkan harta yang dipamer dengan yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selama ini para penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN yang kemudian dilaporkan secara terbuka di laman resmi KPK. “Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi," kata Nawawi dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Atas temuan fenomena itu, Nawawi meminta Presiden Joko Widodo memberikan teguran kepada pejabat yang menyampaikan LHKPN yang tidak sesuai fakta. Menurut Nawawi seorang pejabat negara wajib menyampaikan laporan harta tidak hanya tepat waktu tetapi harus menjunjung kebenaran isinya.
Di sisi lain, Nawawi mengatakan tak sedikit pula temuan korupsi yang berasal dari aduan masyarakat. Hal itu menurut dia menjadi bukti nyata pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya penindakan di KPK.
Pengaduan dari masyarakat pada beberapa kasus menjadi titik tolak dimulainya penyelidikan kasus korupsi dan berujung pada terungkapnya kasus tersebut," tuturnya.
Sepanjang 2023 ada tiga kasus dugaan korupsi yang berawal dari pejabat yang flexing harta di media sosial. Kasus pertama adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang kasusnya kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus selanjutnya adalah dua orang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Yang pertama adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi Pramono dan Eko Darmanto telah ditahan oleh KPK.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi menyoroti begitu banyaknya pejabat di Indonesia yang ditangkap dan dipenjara karena tindak pidana korupsi
“Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak negara kita, Indonesia. Ini jangan ditepuktangani,” kata Jokowi.
Sepanjang 2004-2022, Presiden mencatat ratusan pejabat yang tersandung kasus korupsi yaitu 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, 31 hakim termasuk hakim konstitusi, serta delapan komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Selain itu, tercatat 415 pejabat dari sektor swasta dan birokrat yang juga dihukum karena korupsi.
