Jawaban Ganjar saat Ditanya Anies Kasus Kanjuruhan dan KM 50
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendapatkan pertanyaan dari calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan terkait tragedi Kanjuruhan dan Kilometer 50.
Pertanyaan tersebut dilontarkan Anies saat debat perdana calon presiden di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/12). Anies menanyakan bagaimana sikap Ganjar berkaitan dengan belum adanya keadilan yang dirasakan masyarakat terkait dua kasus tersebut.
"Kanjuruhan kita bisa bertemu dengan para pencari fakta, kita bisa hubungi korban, kita bisa mengurus mereka dari sisi keadilan, termasuk di KM 50," kata Ganjar menjawab pertanyaan Anies saat debat pertama capres pada Selasa (13/12).
Menurut Ganjar, keadilan yang adil bisa didapatkan. Namun, pemerintah harus berani untuk tak menyandang permasalahan masa lalu dan tak berlarut-larut mengatasinya.
"Apa yang terjadi, ketika muncul terus menerus akan menjadi sensi, sensi terus, karena tidak pernah ada keputusan," ujar Ganjar.
Ganjar pun menekankan perlunya kembali diciptakan Undang-Undang KKR, dengan tujuan agae seluruh persoalan lelanggaran HAM dapat dibereskan. "Sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir persoalan seperti itu tidak pernah dituntaskan. kita harus tuntaskan itu," katanya.
UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 karana salah satu pasal bertentangan dengan Undang-undang. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 yang berbunyi: Kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat diberikan apabila permohonan amnesti dikabulkan.
Namun lantaran seluruh operasionalisasi UU KKR bergantung dan bermuara pada pasal tersebut, menurut MK, implikasi hukumnya mengakibatkan seluruh pasal berkaitan dengan amnesti tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, MK menilai seluruh ketentuan dalam UU KKR menjadi tidak mungkin untuk dilaksanakan.
Dalam putusannya, MK juga merekomendasikan pembentukan UU KKR baru, yang sejalan dengan UUD 1945, dan menjunjung tinggi prisip-prinsip hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia internasional.
Kasus Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 korban meninggal dunia. Kasus ini telah diputuskan pengadilan tetapi korban merasa kasus ini belum selesai karena belum diungkapkan sepenuhnya. Kasus KM50 juga sudah diputuskan. Namun, banyak yabg masih mempertanyakan kejadian meninggalnya enam anggota laskar Forum Pembela Islam (FPI).