Novel Soroti Alex Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli, Singgung Etik

Muhamad Fajar Riyandanu
14 Desember 2023, 16:05
novel, firli bahuri, alexander marwata
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama mantan penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) melakukan aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo turut hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Dalam kesempatan tersebut, Novel menyoroti keberadaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam praperadilan.

Keduanya mengaku heran atas sikap  bersedia hadir untuk menjadi saksi meringankan Firli. Novel menilai kesediaan Alex untuk menjadi saksi meringankan Firli tidak berkaitan dengan tugas sebagai pegawai KPK.

Menurut Novel, kehadiran pimpinan KPK dalam majelis sidang mustinya hanya pada persidangan yang berkaitan dengan proses pokok perkara. Meski demikian, ia memahami bahwa ada kepentingan Firli sebagai pemohon.

"Memang Firli punya kedekatan yang sangat luar biasa dengan Alexander Marwata," ujar Novel.

Novel menganggap, kesediaan Alex untuk meninggalkan kewajiban tugas KPK demi menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan hari ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan kaidah etik KPK.

"Saya kira itu hal yang semoga bisa dilihat oleh Dewan Pengawas KPK," kata Novel.

Keduanya datang untuk memberikan dukungan kepada tim hukum Polda Metro Jaya yang menghadapi sidang prapradilan yang diajukan oleh Firli. Novel dan Yudi optimistis para majelis hakim akan memberikan keputusan terbaik dalam putusan sidang praperadilan tersebut.

"Kami melihat bahwa ini juga untuk pertama kalinya ketua KPK menjadi tersangka korupsi, pertama kali juga mengajukan praperadilan," kata Yudi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alex Marwata hadir dalam sidang gugatan prepradilan yang diajukan oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Alex hadir sebagai saksi meringakan atas permintaan dari Firli.

Dia mengaku mau menjadi saksi meringankan firli karena memiliki kedekatan dengan tersangka. "Saya kenal baik yang bersangkutan dan apa yang dia kerjakan selama di KPK, terkait kinerjanya waktu jadi deputi, saya tahu," kata Alex saat ditemui usai memberikan keterangan.

Dalam sidang praperadilan tersebut, Alex memberikan kesaksian kepada majelis hakim mengenai proses penanganan perkara di KPK. "Itulah yang kemudian digali oleh pemohon maupun termohon dalam praperadilan ini," ujar Alex.

Alex juga mendapat panggilan dari Bareskrim Polri untuk mendalami kasus dugaan pemerasaan dan suap yang menjerat Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Alex menyebut pemanggilan tersebut bersifat fleksibel sehingga dirinya tak harus hadir ke kantor Bareskrim.

"Saya lihat agenda siang nanti di kantor, kalau ada agenda yang lain tentu saya minta ditunda saja," ujarnya. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...