Putusan Praperadilan Firli Bahuri Dibaca Besok, Kejati Tunjuk 6 Jaksa

Ade Rosman
18 Desember 2023, 13:44
Firli Bahuri
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Ketua Tim Hukum Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana (tengah) menyampaikan tanggapan atas permohonan Firli Bahuri saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Sidang putusan praperadilan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri berkaitan dengan penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar Selasa (19/12). Hal itu diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati Dewi Prihatin setelah menerima berkas kesimpulan yang diserahkan oleh pihak Firli maupun kepolisian.

"Pembacaan putusan besok, tanggal 19 Desember pukul 15.00 WIB," kata Imelda di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/12).

Adapun, Firli mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada 24 November 2023 lalu buntut penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Limpo. Firli diduga melakukan pemerasan berkaitan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 lalu.

Dalam petitumnya, Firli meminta hakim tunggal yang mengadili gugatannya itu menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Di sisi lain, kepolisian hingga kini telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan pemerasan terhadap SYL itu. Sejumlah barang bukti pun telah didapati, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Firli ke Kejaksaan

Sementara itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12). Hal itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Firli. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...