Putusan Praperadilan Firli Bahuri Dibaca Besok, Kejati Tunjuk 6 Jaksa
Sidang putusan praperadilan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri berkaitan dengan penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar Selasa (19/12). Hal itu diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati Dewi Prihatin setelah menerima berkas kesimpulan yang diserahkan oleh pihak Firli maupun kepolisian.
"Pembacaan putusan besok, tanggal 19 Desember pukul 15.00 WIB," kata Imelda di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Adapun, Firli mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada 24 November 2023 lalu buntut penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Limpo. Firli diduga melakukan pemerasan berkaitan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 lalu.
Dalam petitumnya, Firli meminta hakim tunggal yang mengadili gugatannya itu menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Di sisi lain, kepolisian hingga kini telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan pemerasan terhadap SYL itu. Sejumlah barang bukti pun telah didapati, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Firli ke Kejaksaan
Sementara itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12). Hal itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Firli.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan penunjukan jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
"Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masa tenggang selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," ucap Herlangga.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat pukul 09.30 WIB. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik kini menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak," kata Ade.
Ade menjelaskan total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses penyidikan perkara a quo adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi ahli," kata Ade Safri.