Di Sidang Praperadilan, Eddy Hiariej Sebut Wakil Ketua KPK Sebar Hoaks

Ade Rosman
18 Desember 2023, 14:21
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menunggu untuk memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/3/2023).

Sidang gugatan praperadilan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (18/12). Gugatan itu dilayangkan karena tak terima dengan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam gugatan yang dibacakan tim kuasa hukumnya itu, Eddy menilai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Kabar yang dimaksud perihal penetapan tersangka Eddy yang diungkapkan Alex dalam sebuah konferensi pers sebelum Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan.

"Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoax tentang posisi Pemohon I (Eddy) sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023," kata bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum Eddy dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12).

Dalam gugatan itu, kubu Eddy menilai pernyataan Alex yang mengungkapkan status tersangka Eddy kepada awak media pada 9 november 2023 mendahului Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada tanggal 24 November 2023.

"Maka pernyataan termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa," kata kuasa hukum Eddy.

Selain Eddy, sidang praperadilan tersebut juga dilakoni dua tersangka lainnya yakni yakni Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi. Melalui permohonan yang dibacakan tim advokasinya, Eddy bersama dua tersangka lainnya meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangkanya dilakukan tanpa prosedur maka cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...