Profil dan Rekam Jejak 3 Anggota MKMK Setelah Resmi Dibentuk Permanen

Ade Rosman
20 Desember 2023, 14:31
MKMK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Pengunjuk rasa membawa poster berisi pesan tuntutan dalam aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan berdiri secara permanen. Pembentukan MKMK permanen merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang telah diturunkan menjadi Peraturan MK. 

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Pembentukan MKMK secara permanen diumumkan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12). Selanjutnya MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

Pembentukan MKMK permanen sesuai peraturan menguat setelah adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan ketua MK Anwar Usman dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu menuai polemik lantaran memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman untuk ikut dalam pilpres. 

PUU memutus adanya perubahan syarat batas minimal usia dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu. Adapun Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Atas dugaan pelanggaran itu MK kemudian membuat MKMK. Adapun putusannya menetapkan Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan diberhentikan dari jabatan ketua. 

Enny mengatakan, keanggotan MKMK yang diisi oleh tiga orang ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim MK. Merujuk Pasal 4 ayat 2 PMK 1/2023 keanggotaan Majelis Kehormatan bersifat tetap untuk masa jabatan 3  tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan dalam RPH.

Adapun, tiga anggota MKMK itu berlatar belakang hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum, yakni Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur. Bagaimana profil dan rekam jejak tiga calon anggota MKMK?

Profil Anggota Majelis Kehormatan yang Disepakati MK

Profil Anggota MKMK Yuliandri

Enny memperkenalkan Yuliandri sebagai mantan Rektor Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. Melansir laman resmi PPID Universitas Andalas, Yuliandri menempuh pendidikan doktor untuk Ilmu Hukum (Perundang-undangan), pada Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya 2007.

Ia juga tercatat mengikuti pendidikan Legal Drafting yang diselenggarakan oleh Economic Law Institutional & Professional Strengthening Project (ELIPS) dan didukung oleh USAID, Jakarta, 2004. Ia meraih gelar master dari Universitas Padjadjaran Bandung, Tahun 1993 dan pernah mengikuti Pendidikan Khusus Calon Dosen (Suscados) Kewiraan, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Angkatan XXVIII, 1988/1989.

Yuliandri menempuh pendidikan sarjana dari Fakultas Hukum Andalas dan menempuh pendidikan dari sekolah dasar di daerah Sungai Tarab, Tanah Datar. Sebelum menjadi rektor Yuliandri merupakan Ketua Program Studi, Program Doktor Ilmu Hukum (S3), dan pernah menjadi Ketua Program Studi Fakultas Hukum Unand. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...