Pengacara Optimistis Firli Tak Akan Ditahan Usai Diperiksa Polisi

Ade Rosman
27 Desember 2023, 10:42
firli, firli bahuri, kpk, polisi
ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri diperiksa oleh penyidik gabungan kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Pengacara Firli, Ian Iskandar yakin kliennya tak akan ditahan usai diperiksa hari ini. Ia menilai Firli kooperatif kepada penyidik sehingga tak perlu ditahan.

"Semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kita tidak kooperatif," kata Ian kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12).

Firli diagendakan akan diperiksa penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. 

ia disebut telah tiba setengah jam sebelum pemeriksaan, kendati demikian kedatangannya tak diketahui awak media yang telah menunggu di sekitar Bareskrim. Ian mengatakan, pada pemeriksaan kali ini akan mengonfirmasikan sejumlah informasi, termasuk sejumlah hal baru.

"Ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai, kemudian informasi terbaru yang kita sampaikan ke penyidik," katanya.

Kepolisian akan menggali sejumlah hal dari Firli yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023 itu di antaranya berkaitan dengan harta benda miliknya, harta istri, anak, serta keluarganya. Penyidik mendapati adanya aset lain atau harta benda yang tak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun Ian mengklaim, sejumlah aset yang belum dilaporkan kliennya lantaran terhambat oleh peraturan. "Aset yang belum dilaporkan itu terkendala ole persyaratan undang-undang jadi misalnya ada aset yang belum sepenuhnya dilaporin oleh beliau," katanya.

Di sisi lain, hari ini Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini pun mengagendakan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli. Ian menyatakan kliennya akan menghadiri sidang tersebut usai diperiksa di Bareskrim.

"Insyaallah abis ini langsung ke Dewas," kata Ian. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...