Dewas KPK Anggap Firli Bahuri Langgar Etik Berat dan Diminta Mundur
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK memutuskan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat. Berdasarkan hasil sidang etik, Dewas memberikan sanksi berat pada Firli dan memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," bunyi putusan yang dibacakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang, Rabu (27/12).
Dewas KPK menilai Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dengan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat itu KPK menangani perkara SYL dan Firli tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan dan komunikasinya itu.
"Yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan," bunyi putusan yang dibacakan tumpak.
Dewan Pengawas KPK juga memerintahkan untuk mengumumkan hasil putusan itu pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi dan/atau lainnya sesuai peraturan Dewan Pengawas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Dewas KPK pun menilai tak ada hal yang dapat meringankan perbuatan Firli. Sedangkan sejumlah hal yang memberatkan yakni Firli tidak mengakui perbuatannya, kemudian ia tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.
Kemudian, hal memberatkan lainnya yakni Firli sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi Kode etik dan Kode Perilaku di KPK, tetapi malah melakukan sebaliknya. Juga, Firli pernah dijatuhkan sanksi etik sebelumnya.