Deretan Pelanggaran Etik Firli Bahuri hingga Disanksi Berat Dewas KPK

Ira Guslina Sufa
27 Desember 2023, 17:12
Dewan Pengawas KPK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) dan Harjono (kanan) memimpin sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terkait pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan terdapat sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Pelanggaran itu menyebabkan Dewan Pengawas memutuskan untuk meminta Firli Bahuri mundur dari pimpinan KPK. 

"Pelanggaran yang dilakukan ada tiga," kata Tumpak usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12). 

Tumpak mengatakan pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK. Dalam kasus yang sedang ditangani Dewan Pengawas, Firli terbukti melakukan pertemuan dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelanggaran menurut Tumpak adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin. Berdasarkan temuan Dewan Pengawas, Firli bertemu dengan Syahrul di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.

Adapun pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Dewan Pengawas mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK. Lebih lanjut Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri. Adapun Firli pada hari ini juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Limpo. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...