Daftar 7 Aset yang Tak Dilaporkan Firli Bahuri, Gunakan Nama Istri

Ade Rosman
28 Desember 2023, 09:57
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengungkapkan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tak melaporkan sejumlah aset yang dimilikinya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Temuan itu diungkapkan saat sidang putusan pelanggaran etik terhadap Firli. "Bahwa dalam LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022, terperiksa juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Saudari Ardina Safitri," bunyi putusan yang dibacakan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di KPK, Rabu (27/12).

Dewas KPK menyebut Firli tak melaporkan tujuh aset dalam LHKPN 2020, 2021, hingga 2022. Aset tersebut yang semuanya dibeli Firli menggunakan nama istrinya.

Syamsuddin menyebut temuan tersebut diperkuat dengan keterangan dari sejumlah saksi dan juga terdapat bukti lain berupa dokumen pembayaran apartemen.

"Barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee and utility fee unit ET2-2503 Essence Darmawangsa Apartment atas nama Saudari Ardina Safitri periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt serta bukti," katanya.

Berikut tujuh aset yang tak dilaporkan Firli dalam LHKPN:

  1. Essence Darmawangsa Apartment Unit ET2-2503 pada bulan April 2020
  2. Sebidang lahan yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021
  3. Sebidang lahan di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui akta jual beli nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021
  4. Sebidang lahan di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi, berdasarkan akta jual beli nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022
  5. Sebidang lahan sertifikat hak milik nomor 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021
  6. Sebidang lahan dengan sertifikat hak milik nomor 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021
  7. Sebidang lahan sertifikat hak milik 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur

Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat. Dewas memberikan sanksi berat kepada Firli dengan memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," bunyi putusan yang dibacakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang, Rabu (27/12).

Dewas KPK menilai Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan dan komunikasinya itu.

"Yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan," bunyi putusan yang dibacakan tumpak.

Selain meminta Firli untuk mundur dari jabatannya, putusan itu juga memerintahkan untuk mengumumkan hasil putusan pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi dan/atau lainnya sesuai peraturan Dewan Pengawas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Dewas KPK pun menilai tak ada hal yang dapat meringankan perbuatan Firli. Sedangkan sejumlah hal yang memberatkan yakni Firli tidak mengakui perbuatannya, kemudian ia tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Kemudian, hal memberatkan lainnya yakni Firli sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi Kode etik dan Kode Perilaku di KPK, tetapi malah melakukan sebaliknya. Juga, Firli pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.


Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...