Kritik Penahanan Indra Charismiadji, Tim Hukum AMIN Ajukan Penangguhan

Amelia Yesidora
28 Desember 2023, 12:48
Hukum
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan) dan Muhaimin Iskandar (kiri) berdoa saat konsolidasi Tim Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar Ari Yusuf Amir menyesalkan penangkapan juru bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji. Menurut Ari perkara yang membuat Ari dipenjara adalah kasus lama dan sebelumnya telah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

“Nilainya tidak fantastis, hanya Rp 1 miliar. Itu pun di kasus perusahaan yang beliau bukan sebagai apa-apa. Artinya, kasus ini debatable, masih bisa diperdebatkan secara hukum,” kata Ari pada wartawan di Rumah Pemenangan AMIN, Kamis (28/12).

Ari mengatakan saat ini tim hukum AMIN sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Menurut Ari proses ini dilakukan oleh para pengacara dari THN AMIN kepada Kejari Jakarta Timur. Permohonan juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung. 

Kini, Indra ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari, dari 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024. Dalam pernyataan Kejari Jakarta Timur, Indra disebut sebagai pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. 

Bersama dengan Ike Andriani, mereka diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dari Januari sampai Desember 2019. Metodenya adalah dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. 

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00,” tulis keterangan tersebut.a

Ari menyatakan timnas AMIN bakal tetap kooperatif dalam proses penegakan hukum tersebut. Meski demikian, ia akan tetap menggunakan hak untuk protes, karena seharusnya proses hukum yang melibatkan peserta pemilu ditangguhkan hingga 2024. Indra sendiri adalah calon legislatif DPR dari Partai Nasional Demokrat. 

Hal ini termaktub dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

“Masa selevel kejari tidak mengetahui ini? Itulah yang kami sesalkan. Kami mengajukan surat penangguhan penahanan, kami juga sudah menyediakan penjamin. Semoga ini bisa disikapi dengan baik,” kata Ari. 

Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...