6 Daerah Cabut Izin Kampanye AMIN, Anies: Pemda Harusnya Fasilitasi
Calon Presiden RI Anies Baswedan mengkritik adanya polemik soal pemberian izin kampanye oleh pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Anies menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Hamdan Zoelva yang menyebutkan ada enam kali pembatalan acara paslon nomor urut 1 itu di beberapa daerah.
Menurut Anies, dalam hal mensukseskan pelaksanaan pemilu, pemerintah daerah seharusnya memfasilitasi kampanye peserta pemilu karena kegiatan ini merupakan tugas konstitusi dalam berdemokrasi. Ia menyebut dalam berdemokrasi salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu, dan di dalam pemilu ada kegiatan kampanye.
“Jadi, kegiatan kampanye itu melaksanakan konstitusi, bagian dari demokrasi, bukan pada tempatnya untuk dilarang, justru harus difasilitasi," kata Anies usai acara pertemuan dengan tokoh Tuban dan Bojonegoro di Pondok Pesantren Bahrul Huda, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12).
Anies menilai proses izin kegiatan kampanye berbeda dengan mengurus izin aktivitas non-pemilu seperti rapat akbar, konser, serta pengumpulan massa organisasi masyarakat. Hal tersebut karena kampanye merupakan kegiatan bernegara.
Dengan pemda memfasilitasi kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024, termasuk pasangan calon, menurut dia, dapat membuktikan netralitas dari pemerintah setempat. "Justru untuk membuktikan netralitas, semua harus difasilitasi yang sama," kata Anies.
Sebelumnya, pada Kamis (28/12), Hamdan Zoelva menyebutkan ada enam kali pembatalan acara paslon nomor urut 1 itu di beberapa daerah. Pencabutan izin menurut Hamdan terjadi di Aceh, Bekasi, Pekanbaru, Ciamis, Tasikmalaya, Bandung, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pencabutan izin ini membuat Timnas AMIN memutar otak dengan mengganti agenda atau lokasi giat kampanye. Dia menyebut tindakan ini tidak adil bagi semua pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak hanya pada kubu AMIN.
THN AMIN menyebut tindakan ini sebagai sikap Neo Orba. “Kalau sudah mengeluarkan izin, konsisten berikan izin. Jangan dicabut izinnya tiba-tiba ketika kami sudah siap melakukan kampanye,” kata Hamdan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 November 2023 menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pilpres 2024. Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 menetapkan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Adapun jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.