Kaleidoskop 2023: Drama Cawapres hingga Pecah Kongsi Jokowi - Megawati
Perjalanan waktu di 2023 tak lepas dari sejumlah peristiwa politik hangat yang menjadi sorotan publik. Setahun jelang pelaksanaan pemilu dan pemilihan presiden, sejak awal tahun suhu politik memanas seiring dengan sibuknya partai-partai menentukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan didukung di pilpres.
Pada 2023 pula Indonesia mencetak sejarah dengan menjadi tuan rumah helat olahraga dunia. Meski begitu hal yang berkaitan dengan olahraga ini pun tak terlepas dari peristiwa politik yang terjadi di internal partai pemenang pemilu. Pro dan kontra Indonesia menjadi tuan rumah piala dunia U-20 bermuara dari silang pendapat para politikus yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang menjadi partai utama penyokong pemerintah Joko Widodo.
Peristiwa politik apa saja yang terjadi selama 2023? Berikut ringkasannya.
Polemik Piala Dunia U-20, Indonesia Batal jadi Tuan Rumah
Seharusnya Indonesia menjadi tuan rumah gelaran Piala Dunia U20 pada 20 Mei–11 Juni 2023. Namun terdapat penolakan di awal tahun sehingga federasi sepak bola internasional atau FIFA membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah.
Padahal Indonesia sudah mengajukan proposal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 pada 23 Mei 2019, bertanding dengan Brasil, Peru, gabungan Myanmar plus Thailand, dan gabungan Arab Saudi, Bahrain, plus Uni Emirat Arab. Dua kelompok negara terakhir mengajukan diri sebagai tuan rumah bersama.
Suara penolakan mulai bergema saat Israel ditetapkan menjadi salah satu kontestan acara ini. Kendati demikian, penolakan keras belum muncul sampai pertama kali diutarakan Pemerintah Provinsi Bali pada Selasa (21/3).
Gubernur Bali I Wayan Koster yang juga merupakan kader PDIP menyurati Menteri Pemuda dan Olahraga, untuk menolak Timnas Israel bermain di Bali. Alasannya, kehadiran Israel bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia yang menentang penjajahan yang dilakukan Israel atas Palestina.
Dua hari kemudian, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyuarakan hal serupa. Ia meminta penyelenggara tak mengorbankan komitmen jangka panjang untuk mewujudkan Palestina yang merdeka. Ganjar juga menyinggung komitmen Presiden pertama Indonesia, Soekarno, terhadap kemerdekaan Palestina.
Suara penolakan juga muncul dari partai politik. Mereka ialah Partai Keadilan Sejahtera atau PKS dan PDIP. Dampak pertama penolakan ini adalah pembatalan drawing yang harusnya dilakukan di Bali, 31 Maret.
Plt Menpora Muhadjir Effendy lalu menyatakan PSII akan membahas status Israel dalam Piala Dunia U20 dengan FIFA. Sebelumnya, PSSI dan FIFA pernah bertemu membahas hal tersebut, namun tidak menemui kata sepakat.
Sekata dengan Koster dan Ganjar, Muhadjir menilai kehadiran Israel dalam Piala Dunia FIFA U20 dapat mengancam konstitusi nasional. Oleh karena itu, Indonesia telah mengajukan beberapa syarat kepada FIFA agar dapat tetap menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA U20.
Tak hanya Muhadjir, Ketua Umum PSSI Erick Thohir turut mengerahkan tenaga melobi FIFA. Bersama timnya, mereka bernegosiasi ke Doha untuk bernegosiasi dengan FIFA pada Rabu (29/3). Namun, negosiasi tersebut tidak menemui kata sepakat dan berujung pada pencoretan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20.
Tak hanya pencoretan sebagai tuan rumah Piala Dunia U20 2023, Indonesia juga dikenai sanksi administrasi dari FIFA. Sanksinya adalah pembekuan dana FIFA Forward untuk keperluan operasional PSSI.
Jokowi Kingmaker Pemilu hingga Retak Hubungan dengan Megawati
April 2023, isu Jokowi sebagai kingmaker Pemilu 2024 menguat. Pasalnya, kader PDIP itu sempat menyatakan mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden. Padahal sempat ada selentingan Puan Maharani yang akan menjadi calon presiden dari PDIP.
Sebulan berselang, Jokowi menyatakan bakal ‘cawe-cawe’ dalam Pilpres 2024. Kepala negara bilang tidak akan bersikap netral buat kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi atau golongan.
“Saya harus cawe-cawe,” kata Presiden saat bertemu dengan para pemimpin media massa di Istana Merdeka, Senin, 29 Mei 2023. “Tolong dipahami, ini demi kepentingan nasional. Memilih pemimpin pada 2024 sangat krusial, penting sekali. Harus tepat dan benar!”
Pada Agustus, Golkar, PAN, dan PKB selaku partai pemerintah mendeklarasikan dukungan ke Prabowo. Ini memperkuat Koalisi Merah Putih yang sebelumnya diisi Gerindra dan PBB. Koalisi gemuk ini awalnya tak membuat PDIP goyah, bahkan Ganjar Pranowo percaya ada dukungan Jokowi di balik pencalonan dirinya.
Dua bulan berselang, Relawan Pro-Jokowi justru mengusung Prabowo sebagai calon presiden 2024. Mulai dari sana, Jokowi bermanuver berbeda arah dengan PDIP selaku penyokong karier politiknya.
Pertama, anaknya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. Padahal sulung Jokowi ini adalah kader PDIP saat maju sebagai wali kota Surakarta. Gibran pun harus melawan calon yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Kedua, putra bungsu Jokowi Kaesang Pangarep bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia dan diangkat menjadi ketua umum. Partai berlogo bunga ini sudah menyatakan dukungan pada Prabowo-Gibran.
MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Pada Kamis 15 Juni, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan soal sistem pemilu, apakah terbuka, tertutup, atau ada pilihan lain. Awalnya ada enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka dan ingin MK mengembalikannya ke sistem proporsional tertutup. Gugatan ini dilayangkan pada 14 November 2022.
Setelah membahas selama setengah tahun, akhirnya MK menolak permohonan enam orang tersebut. Sistem pemilu tetap di proporsional terbuka.
Sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem yang diterapkan dari 2004 saat rakyat bisa memilih langsung calon legislatif di daerahnya. Nantinya wakil rakyat ini ditawarkan oleh partai. Cara ini memungkinkan wakil rakyat dipilih berdasarkan suara paling banyak.
Sistem ini berbeda dengan sistem proporsional tertutup. Pada sistem proporsional tertutup, rakyat hanya dapat memilih partai saja bukan kandidat secara langsung. Oleh karena itu, hanya elite partai yang menentukan calon dari partai tersebut untuk bertugas di parlemen.
Putusan MK Soal Batas Usia
Sepanjang 2023, mendekati dimulainya tahapan pemilu muncul sejumlah keinginan untuk mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Banyak gugatan masuk ke MK untuk mengubah syarat.
Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada Senin (16/10). Dari enam perkara, hanya satu yang dikabulkan sebagian: batas umur. Ini termaktub dalam perkara nomor 90, yakni batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. Dua perkara lain tidak dapat diterima dan tiga lainnya ditolak.
Pada perkara nomor 90, mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu 7/2017 soal syarat usia capres dan cawapres. Dalam gugatannya pemohon menilai syarat usia capres dan cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK mengubahnya jadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Artinya, orang yang belum berusia 40 tahun bisa maju jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Terbentuk Tiga Paslon
Pasangan pertama yang mengumumkan calon presiden dan wakil presidennya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka mendeklarasikan pasangan ini pada Sabtu (2/9) di Hotel Majapahit, Surabaya.
Pencalonan ini tidak lepas dari isu Partai Demokrat yang ‘ditendang’ dari koalisi. Awalnya, Koalisi Perubahan dan Persatuan ini terdiri dari Partai Nasdem, Demokrat, dan PKS. mereka sepakat Anies yang memilih calon presiden sesuai dengan kesepakatan partai pengusung.
Nama Agus Harimurti Yudhoyono dari Demokrat yang dikabarkan bakal menjadi pendamping Anies justru tidak muncul. Akhirnya partai berlambang bintang Mercy itu menarik dukungan pada Anies Baswedan dan berlabuh ke gerbong Prabowo-Gibran.
PDIP mengumumkan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 18 Oktober 2023. Sempat ada pertanyaan terkait sikap politik PDIP terhadap pemerintahan Joko Widodo, namun hal ini dijawab Ketua DPP PDIP Puan Maharani dengan pembantahan.
"Enggak ada pecah kongsi, sama sekali. Semuanya baik baik saja. Kami saling menghormati, saling menghargai,” katanya pada wartawan, Rabu (18/10).
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pimpinan PDIP melaporkan kepada Megawati terkait dinamika politik terkini, khususnya setelah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Paslon terakhir yang mendeklarasikan diri adalah Prabowo-Gibran pada Minggu (22/10). Pencalonan ini usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan yang dikabulkan adalah mereka yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju
Selain itu MK juga menambahkan frasa “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” dalam pasal 168 huruf q dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.