Bawaslu Berubah Pikiran, Bakal Panggil Gibran soal Bagi-bagi Susu

Yuliawati
Oleh Yuliawati
31 Desember 2023, 15:57
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kanan) didampingi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) tiba di Jakarta Convention Center (JCC) untuk mengikuti debat perdana cawapres Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kanan) didampingi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) tiba di Jakarta Convention Center (JCC) untuk mengikuti debat perdana cawapres Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan untuk memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait pembagian susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day di Jakarta. Sebelumnya, Bawaslu Jakpus sempat membatalkan pemanggilan Gibran dalam kasus tersebut.

Pemanggilan undangan untuk Gibran pada pertemuan 2 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan klarifikasi terhadap Gibran akan menentukan apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak.

"Putusan itu akan diumumkan pada Rabu, 3 Januari," kata Dimas, dikutip dari Antara, Minggu (31/12).

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus membatalkan permintaan klarifikasi pada Gibran pada Kamis (28/12). Namun, keputusan ini berubah setelah digelar rapat pleno dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat (29/12).

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut.

Meskipun begitu, Bawaslu Jakpus tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Hal tersebut akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.

Dimas mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan HBKB untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga menganggapnya bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...