Masyarakat Wajib Bayar Vaksin Covid, Gratis Buat Lansia dan Komorbid

Muhamad Fajar Riyandanu
2 Januari 2024, 14:22
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada petugas saat vaksinasi untuk petugas komunitas Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Jumat (29/12/2023).
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada petugas saat vaksinasi untuk petugas komunitas Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Jumat (29/12/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 berbayar kepada masyarakat umum sejak 1 Januari 2024. Vaksin Covid gratis hanya untuk kelompok berisiko atau rentan seperti lanjut usia (lansia) dan pengidap komorbid.

Ketetapan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor HK.02.02/E/2572/2023 Tentang Penyediaan Vaksin Untuk Pelaksana Vaksinasi Covid-19 Pilihan.

Regulasi yang diteken oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalucia pada 31 Desember 2023 ini mengatur pelaksanaan vaksinasi berbayar ini untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut, SE tersebut juga mengatur layanan vaksinasi gratis yang khusus menyasar kepada kelompok rentan seperti lanjut usia dan dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat yang berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid.

Selain itu, pemerintah juga masih memberikan layanan vaksinasi Covid-19 secara cuma-cuma kepada kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang-berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan.

Kemenkes menyatakan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi berbayar harus yang sudah memiliki nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta vaksin yang diperoleh dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya tidak mengatur dan menetapkan harga eceran tertinggi dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbayar. Besaran harga atau tarif layanan vaksinasi berbayar nantinya bakal diserahkan kepada masing-masing fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi mandiri.

Nadia hanya menyampaikan layanan vaksinasi berbayar di Puskesmas dan rumah sakit harus mengikuti aturan seperti penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Badan Layanan Umum alias BLU. "Kemenkes tidak meregulasi terkait biaya layanan vaksinasi mandiri," kata Nadia lewat pesan singkat WhatsApp pada Selasa (2/1).

Adapun aturan mengenai harga vaksin sudah diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui e-catalog. Nadia juga menyebut pemerintah tidak mengatur besaran jumlah dosis vaksin berbayar yang terdistribusi ke sejumlah layanan kesehatan penyedia vaksinasi mandiri.

"Kalau berbayar tidak diatur dan didistribusikan oleh pemerintah, tapi langsung didistribusikan oleh produsen atau distributor," ujar Nadia.

Layanan vaksinasi Covid menjadi perhatian khusus dalam beberapa waktu terakhir. Musababnya, muncul sejumlah jenis coronavirus teranyar seperti varian JN.1 dan subvarian omicron XBB 1.5 serta Eris EG.5 yang belakangan diketahui berasal dari Singapura.

Kemenkes sebelumnya melaporkan dua pasien Covid-19 meninggal dunia di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dua pasien tersebut terinfeksi Subvarian Omicron JN.1 dan XBB.2.3.10.1.

Pasien terkonfirmasi positif BA.2.86.1 yang merupakan sub-lineage JN.1 berinisial FV, pria berusia 48 tahun yang meninggal pada 18 Desember 2023 di Rumah Sakit Embung Fatimah.

Sedangkan pasien terkonfirmasi Subvarian Omicron GE.1 dialami warga berinisial GNS, seorang pria berusia 77 tahun yang meninggal pada 21 Desember 2023 di Rumah Sakit Elisabeth Lubuk Baja.

Melansir laporan berkala Kemenkes pada 1 Januari 2024, total kasus aktif Covid-19 secara nasional berjumlah 2.694 kasus, dengan penemuan infeksi baru sejumlah 141 kasus, sembuh 130 kasus dan 2 kasus meninggal dunia.

Nadia melaporkan bahwa jumlah kasus aktif Covid-19 per hari ini, Selasa (2/1) berada di kisaran 200 sampai 300 kasus infeksi baru. "Tidak ada peningkatan yang signifikan, masih antara 200 sampai 300 kasus per hari, mungkin nanti setelah puncak arus balik bisa kita lihat bagaimana perkembangannya," kata Nadia.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...