Masyarakat Wajib Bayar Vaksin Covid, Gratis Buat Lansia dan Komorbid

Muhamad Fajar Riyandanu
2 Januari 2024, 14:22
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada petugas saat vaksinasi untuk petugas komunitas Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Jumat (29/12/2023).
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada petugas saat vaksinasi untuk petugas komunitas Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Jumat (29/12/2023).
Button AI Summarize

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 berbayar kepada masyarakat umum sejak 1 Januari 2024. Vaksin Covid gratis hanya untuk kelompok berisiko atau rentan seperti lanjut usia (lansia) dan pengidap komorbid.

Ketetapan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor HK.02.02/E/2572/2023 Tentang Penyediaan Vaksin Untuk Pelaksana Vaksinasi Covid-19 Pilihan.

Regulasi yang diteken oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalucia pada 31 Desember 2023 ini mengatur pelaksanaan vaksinasi berbayar ini untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut, SE tersebut juga mengatur layanan vaksinasi gratis yang khusus menyasar kepada kelompok rentan seperti lanjut usia dan dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat yang berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid.

Selain itu, pemerintah juga masih memberikan layanan vaksinasi Covid-19 secara cuma-cuma kepada kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang-berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan.

Kemenkes menyatakan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi berbayar harus yang sudah memiliki nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta vaksin yang diperoleh dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya tidak mengatur dan menetapkan harga eceran tertinggi dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbayar. Besaran harga atau tarif layanan vaksinasi berbayar nantinya bakal diserahkan kepada masing-masing fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi mandiri.

Nadia hanya menyampaikan layanan vaksinasi berbayar di Puskesmas dan rumah sakit harus mengikuti aturan seperti penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Badan Layanan Umum alias BLU. "Kemenkes tidak meregulasi terkait biaya layanan vaksinasi mandiri," kata Nadia lewat pesan singkat WhatsApp pada Selasa (2/1).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...