Bawaslu Jakpus Sebut Gibran Langgar Aturan karena Bagikan Susu di CFD

Ade Rosman
4 Januari 2024, 14:20
gibran, bawaslu, susu
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan (kanan), Habiburokhman (kedua kiri) meninggalkan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menilai Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran saat berkegiatan membagi-bagikan susu di car free day Jakarta beberapa waktu lalu.

Bawaslu Jakpus menilai temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 itu sebagai pelanggaran hukum lainnya. "Status temuan: Ditindaklanjuti," bunyi keterangan yang tertulis dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status temuan, bertanggal 3 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey. 

Dugaan dalam laporan itu yakni unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan Partai Politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat tersebut.

Pusat Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro mengatakan, Bawaslu Jakpus akan menyerahkan hasil putusannya itu ke Bawaslu DKI untuk memberikab rekomendasi sesuai dengan Pergub tersebut.

Sebelumnya, Gibran pun telah memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1). Ia mengatakan aksi bagi-bagi susu saat car free day (CFD) di Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu itu tak didasari niat politik.

"Sudah kami jelaskan di dalam, bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan politik," kata Gibran saat Konferensi pers usai memberikan keterangan kepada Bawaslu. 

Gibran juga mengklaim dirinya tidak membahas spesifik terkait penemuan data dan temuan baru dari aksi bagi-bagi susu di CFD Jakarta yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kampanye. "Tidak ada, tidak ada," ujar Gibran. 

Kunjungan Gibran ke Kantor Bawaslu Jakarta Pusat turut dihadiri oleh Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. 

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1) pada pukul 13.40 WIB.  Gibran berada di dalam Kantor Bawaslu Jakarta Pusat sekira satu jam, dia keluar sekira pukul 14.45 WIB. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...