TKN Tetap Akan Bagikan Susu Meski Bawaslu Sebut Gibran Langgar Aturan

Ameidyo Daud Nasution
5 Januari 2024, 15:07
gibran, susu, tkn, bawaslu
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Button AI Summarize

Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap akan melanjutkan program bagi-bagi susu ke masyarakat. Pembagian akan dilakukan meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan Gibran melanggar aturan kampanye di car free day.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengatakan pembagian akan terus dilanjutkan karena upaya meningkatkan kesehatan ibu dan anak.

"Bagi-bagi susu akan terus dijalankan karena terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat," kata Komandan TKN Fanta Arief Rosyid di Jakarta, Jumat (5/1).

Arief mengatakan susu merupakan salah satu sumber zat gizi bagi tubuh. Makanya, TKN akan terus melanjutkan program ini meski ada keputusan Bawaslu.

"Untuk kepentingan masyarakat, segala hal akan kami pertaruhkan," katanya.

TKN juga melaporkan jajaran ketua dan pengurus Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Mereka menilai Bawaslu Jakpus tak memiliki kewenangan untuk memutuskan bahwa Gibran melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Menurut mereka, pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bawaslu Jakpus sebelumnya telah menyatakan peristiwa tersebut tak memuat adanya pelanggaran pidana Pemilu, namun pelanggaran terhadap aturan lainnya.

"Jika pelanggaran peraturan lainnya harusnya diteruskan kepada lembaga yang berwenang, yaitu ke gubernur bukan kepada Bawaslu DKI Jakarta," ujar Wakil Komandan Teritorial TKN Prabowo-Gibran Fritz Edward Siregar pada Kamis (4/1).

Bawaslu Jakpus sebelumnya menilai Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran saat berkegiatan membagi-bagikan susu di car free day Jakarta beberapa waktu lalu.. Temuan tersebut dilaporkan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 itu sebagai pelanggaran hukum lainnya.

"Status temuan: Ditindaklanjuti," bunyi keterangan yang tertulis dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status temuan, bertanggal 3 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...