KPK Periksa GM Radio Prambors Jadi Saksi Dugaan Korupsi Syahrul Limpo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager (GM) Radio Prambors Dhirgaraya S Santo. Dhirgaraya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dhirgaraya S Santo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/1).
Meski demikian Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal keterangan apa yang akan didalami penyidik pada pemeriksaan tersebut. Sebelumnya pada Jumat, 13 Oktober 2023, KPK resmi menahan Syahrul Limpo. Ia ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Perkara dugaan korupsi bermula saat Syahrul Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024. Dengan jabatannya, Syahrul disebut membuat kebijakan personal seperti memungut hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kurun waktu kebijakan untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari 2020 sampai 2023. Syahrul kemudian menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Pungutan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan Syahrul Limpo, Kasdi dan Muhammad Hatta diduga memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I. Adapun besaran pungutan yang telah ditentukan adalah mulai dari 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.
Penerimaan uang melalui Kasdi dan Muhammad Hatta sebagai representasi orang kepercayaan Syahrul itu dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp 13,9 miliar.