Pelanggaran Pemilu Semakin Sulit Diusut karena Melibatkan Relawan

Ade Rosman
6 Januari 2024, 07:00
KPU, pemilu, relawan, pelanggaran pemilu
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) berbicara dengan komisioner KPU August Mellaz (kiri) di sela konferensi pers terkait persiapan debat ketiga Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/1/2024). KPU menyatakan kesiapan mereka dalam menggelar debat yang bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri pada Minggu (7/1/2024) di Istora Senayan.
Button AI Summarize

Gerakan masyarakat Jaga Pemilu menilai praktik kecurangan kampanye saat ini kian samar sehingga sulit ditindak sebagai dugaan pelanggaran pemilu. Ini karena kecurangan tersebut tidak dijalankan langsung oleh paslon maupun partai politik pengusung.

Mereka menilai aksi dugaan kecurangan pemilu belakangan justru dilakukan oleh relawan atau sosok yang punya relasi dengan salah satu paslon capres cawapres dengan tidak menggunakan atribusi kampanye tertentu. Modus tersebut tidak diatur dan dilarang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Anggota Gerakan Jaga Pemilu sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyotori aksi Gus Miftah yang membagikan uang kepada masyarakat di acara kampanye Prabowo di Pamekasan, Madura.

Gus Miftah merupakan pendukung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Dia pernah mengajak para kiai kampung untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Satu di antaranya terlihat dalam agenda Silaturahmi Kebangsaan di Pondok Pesantren Sabilur Rosyad Sidoarjo pada Rabu, 29 November tahun lalu.

Bivitri mengatakan, praktik semacam ini belum diatur secara gamblang dan dilihat sebagai pelanggaran kampanye karena yang bersangkutan tidak menggunakan atribut partai atau menjadi bagian dari anggota tim kampanye.

"Ada pola-pola seperti itu, kalau lihat dari hukumnya tidak pakai kaos partai memang tidak salah. Tapi ini mengganggu akal sehat, apalagi bagi yang belajar hukum," kata Bivitri usai peluncuran portal JagaPemilu.com di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/1).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...