KPK Tak Terima Vonis Rafael Alun, Apa Alasan Ajukan Banding?

Ira Guslina Sufa
12 Januari 2024, 14:54
KPK Rafael Alun
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Button AI Summarize

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Dalam putusan yang dibacakan Senin (8/1) Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

"Setelah tim jaksa KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip, Jumat (12/1). .

Ali menerangkan upaya banding diajukan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal menurut Ali putusan lengkap dari pengadilan diperlukan untuk mencegah kasus yang sama terulang di kemudian hari. 

"Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," ujar Ali. 

Dalam putusan sebelumnya, hakim menyatakan Rafael terbukti bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...