Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye saat Gibran Safari di Maluku

Ade Rosman
15 Januari 2024, 16:12
Bawaslu
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
Simpatisan mengacungkan dua jari dengan latar belakang gambar calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat agenda kampanye Gibran Mendengar di Desa Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Senin (1/1/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan lembaganya tengah mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan keterlibatan kepala desa saat Gibran melakukan safari politik ke Ambon, Maluku beberapa waktu lalu. 

"Lagi diproses, lagi diproses ya, yang pertemuan dengan kepala adat," kata Bagja kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Bagja mengatakan, dugaan pelanggaran itu saat ini tengah didalami oleh Bawaslu Provinsi Maluku. Ia mengakui sejauh ini ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran. 

Di sisi lain, Bagja menjelaskan tahapan penelusuran suatu dugaan pelanggaran yang tengah dilakukan Bawaslu. Ia menyebut, tahapan pertama yaitu melakukan klarifikasi dalam proses penelusuran temuan di lapangan.

"Prosesnya kan begini, klarifikasi, dicek dulu, melakukan penelusuran," kata Bagja.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran saat melakukan kunjungan ke Kota Ambon, pada Senin (8/1) pekan lalu. Dugaan pelanggaran itu didasari atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

Anggota Bawaslu Maluku Samsun Ninilouw mengatakan saat safari di Ambon, Gibran melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa. Pertemuan berlangsung di Hotel SwissBell di kota Ambon. 

“Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1). 

Lebih jauh, ia menyebutkan setidaknya terdapat 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka diduga melanggar lantaran menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.

“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” kata Samsun. 

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu. Bawaslu Maluku telah melakukan pleno dan dari analisis hasilnya mengarah pada dugaan pelanggaran.


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...