KKP dan BAKTI Kominfo Buka Suara Dugaan Disuap Perusahaan Jerman

Lenny Septiani
15 Januari 2024, 17:16
Perusahaan software asal Jerman SAP
SAP
Perusahaan software asal Jerman SAP
Button AI Summarize

Perusahaan perangkat lunak alias software asal Jerman, SAP, mendapat vonis hukuman denda senilai US$ 220 juta atau sekira Rp 3,41 triliun karena terbukti menyuap pejabat pemerintah dari Indonesia dan Afrika Selatan. SAP dianggap melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) Amerika Serikat (AS).

Dari hasil investigasi Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), SAP diduga menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bakti Kominfo.

Juru Bicara Menteri KKP Wahyu Muryadi mengatakan tidak mengetahui soal kasus dugaan suap oleh perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman. “Kami tidak tahu menahu dengan masalah tersebut,” ujar Wahyu di Jakarta, Senin (15/1).

Perkara suap SAP itu terjadi pada 2015-2018 alias di luar era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Meski begitu, KKP siap bekerja sama serta terbuka untuk diperiksa aparat penegak hukum apabila diperlukan. “Tapi prinsipnya silakan saja diperiksa, kami serahkan pada mekanisme hukum dan kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memproses perkara ini,” ujarnya.

Proyek BAKTI Kominfo dengan SAP Rp 12,6 M

Plt Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto menjelaskan instansinya berubah nama dari sebelumnya BP3TI pada 2018. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.

“Untuk memperbaiki tata kelola dan modernisasi proses bisnis, BLU BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP Rp 12,6 miliar pada 2018,” kata Sudarmanto dalam keterangan pers, Senin (15/1).

“Kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku,” Sudarmanto menambahkan.

Namun BAKTI Kominfo akan tetap melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut. “Kami berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Reporter: Antara
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...