Kemenag Imbau Jemaah Haji Segera Melunasi Biaya Haji 1445 H
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini untuk segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M. Pelunasan Bipih telah dibuka sejak 10 Januari 2024 dan akan ditutup pada 12 Februari 2024.
Menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, pelunasan Bipih merupakan salah satu syarat bagi jemaah haji untuk dapat berangkat ke Tanah Suci. Selain itu, jemaah haji juga harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, yaitu melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Kemenag.
"Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan, ada 4.438 jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H," kata Anna Hasbie, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (19/1).
Anna Hasbie menjelaskan, jumlah jemaah yang melunasi Bipih terus bertambah setiap harinya. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melunasi Bipih, kemudian 709 jemaah pada hari kedua, 986 jemaah pada hari ketiga, dan 2.596 jemaah pada hari keempat.
"Jumlah jemaah yang melunasi Bipih terus naik setiap harinya. Saya berharap ini akan terus meningkat pada hari-hari ke depan hingga akhir tahap pelunasan, seiring dengan semakin banyaknya jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah," imbuh Anna.
Tahap ini akan berlangsung hingga 12 Februari 2024. Jemaah yang hendak melunai diharapkan untuk memeriksa kesehatanya terlebih dahulu sebagai syarat istitha'ah kesehatan.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M.
Pembayaran pelunasan Bipih pada tahap pertama ini ditujukan untuk:
- Jemaah haji yang termasuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan
- Jemaah haji reguler yang lanjut usia mendapatkan prioritas
- Jemaah haji reguler cadangan
Cara Pelunasan Biaya Haji 1445 H
Jemaah yang telah menjalani pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah dapat melakukan pelunasan Bipih. Berikut caranya:
- Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti
- Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H
Berikut besaran Bipih jemaah haji yang dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
- Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
- Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
- Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
- Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334
Demikian informasi mengenai cara pelunasan biaya haji dan besaran Bipih haji 1445 H/2024 M. Semoga bermanfaat.