Jokowi Godok Insentif untuk Atasi Tingginya Pajak Hiburan

Muhamad Fajar Riyandanu
19 Januari 2024, 14:54
jokowi, pajak hiburan, pajak
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Presiden Joko Widodo memberikan pengantar saat sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo hari ini memanggil sejumlah menteri untuk membahas tingginya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) senilai 40% -75% yang berlaku pada sektor usaha diskotik, karaoke, klub malam dan spa. Nantinya, pemerintah berencana untuk merilis Surat Edaran terkait insentif pajak hiburan.

Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Adapun kenaikan pajak untuk empat sektor usaha hiburan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Peraturan pelaksanaan ini mulai berlaku 5 Januari 2024 atau dua tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan rujukan penerbitan SE tersebut merupakan tindaklanjut dari Pasal 101 UU HKPD. Pasal tersebut memberikan amanat kepada pemerintah daerah untuk menetapkan stimulus pajak kepada pelaku usaha hiburan.

Insentif pajak yang dimaksud berupa pengurangan, keringanan, pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau pengurangan sanksi. "Pemerintah juga melihat bahwa sektor pariwisata baru pulih dan juga membutuhkan hal lain," kata Airlangga usai rapat internal.

Pemerintah juga akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Badan pada sektor pariwisata sebesar 10%. Kendati demikian, ketentuan dan teknis penyaluran stimulus itu masih dalam tahap kajian.

"Kami masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut," ujar Airlangga.

SE tersebut juga bakal mengatur teknis terkait kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang telah ditetapkan dalam UU HKPD. Pasal 6 UU HKPD mengatur pemerintah daerah untuk untuk tidak memungut PBJT apabila potensinya masih kurang memadai.

"Daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 75% sesuai dengan daerah masing-masing, dan juga sesuai dengan insetif yang diberikan," kata Airlangga.

Dia mengatakan instrumen SE itu bakal mewujud dalam bentuk Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. "Akan terbit segara dan segera juga disosialisasikan," ujarnya.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...