Persidangan Kasus Firli Bahuri Makin Dekat, Polisi Lengkapi Berkas

Image title
Oleh Antara
19 Januari 2024, 17:35
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Polisi melengkapi berkas pemeriksaan eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atay SYL kepada Kejati DKI Jakarta, usai pemeriksaan pada hari ini. Bila berkas pemeriksaan dianggap lengkap, maka kasus pemerasan ini akan masuk persidangan. 

"Terkait pemeriksaan, tim penyidik selanjutnya akan konsolidasi dan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 yang telah dilakukan tim penyidik selama 1,5 minggu, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (19/1).

Penyidik mengajukan 13 pertanyaan kepada tersangka Firli Bahuri terkait dengan materi petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI terhadap perkara a quo. Pemeriksaan terhadap Firli berlangsung selama tiga jam dimulai pukul 09.00 dan berakhir sekira pukul 12.00.

"Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB terkait dengan materi petunjuk P19," ujar Ade.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ini menjalani pemeriksaan lanjutan di lantai 6 ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. 

Sehingga, Firli telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak lima kali. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Kemudian tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada tanggal 1, 6 dan 27 Desember 2023.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Reporter: Antara, Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...