Tom Lembong Kritik Tingginya Pajak Hiburan: Menghantam Lapangan Kerja

Amelia Yesidora
19 Januari 2024, 17:57
tom lembong, pajak hiburan, pajak
Katadata | Arief Kamaludin
Tom Lembong saat menjabat sebagai Kepala BKPM.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menilai wacana peningkatan pajak hiburan kurang rasional. Sektor tersebut adalah bagian dari industri kreatif yang tengah berkembang dan bakal merugi bila diberi pajak tinggi.

“Bagi saya kok kurang rasional, kita menghantam sektor yang justru banyak menyediakan lapangan kerja dan banyak memperlihatkan sukses saat ini,” kata Tom Lembong saat ditemui wartawan di Rumah Pemenangan AMIN, Jakarta, Jumat (19/1).

Tom yang juga Co-captain Timnas Anies-Muhaimin ini menilai seharusnya pajak dibebankan pada sektor yang membawa dampak negatif bagi publik. Sektor yang ingin ditumbuhkan, menurutnya justru jangan dibebani pajak karena bisa mematikan sektor tersebut. 

Beberapa sektor yang menurutnya harus dibebankan pajak seperti yang berkaitan dengan polusi. Kedua, adalah pajak gula di makanan dan minuman manis. Sektor kedua ini bisa memicu diabetes dan obesitas, sehingga membawa efek negatif bagi publik. 

“Sementara hal-hal yang ingin kita tumbuhkan jangan dipajakin, karena itu disinsentif,” ujarnya. 

Tom menjelaskan sektor ekonomi yang tengah naik daun berdasar data BPS adalah jasa mulai dari jasa keuangan, konsultasi, logistik, pariwisata, dan gaya hidup. Bila terpilih menjadi pemimpin negara, AMIN bakal fokus dalam sektor ini dalam jangka pendek. 

Untuk jangka menengah, ia akan fokus pada sektor pendukung. Untuk perluasan perdagangan ke luar negeri, baru akan dipikirkan untuk rencana jangka panjang. Menurutnya, ASEAN adalah pasar paling menjanjikan. 

Peningkatan pajak hiburan merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sedangkan Presiden Joko Widodo tengah menggodok aturan untuk mengatasi tingginya pajak hiburan. Aturan insentif ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...