Pemerintah Akan Keluarkan Edaran, Pajak Hiburan Bisa di Bawah 40-75%
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah daerah bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus ditetapkan naik menjadi sebesar 40-75%.
Nantinya, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait insentif pajak hiburan yang mengatur ketentuan penerapan besaran tarif pajak hiburan di bawah batas minimum 40%. Hal ini sebagai respons pemerintah atas keluhan para pelaku usaha dengan kebijakan tersebut yang dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta.
“Insentif yang diberikan tentu terkait dengan sektor terkait, nanti akan dirinci. Jadi surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang itu sifatnya diskresi, sehingga tentu kita tidak ingin ada 'moral hazard’,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Antara, Sabtu (20/1)
Pemerintah menilai, insentif fiskal perlu diberikan pada usaha hiburan mengingat sektor pariwisata yang baru pulih dari dampak pandemi COVID-19.
"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70% sesuai dengan daerah masing-masing," kata dia.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Nilai ini lebih tinggi dari aturan sebelumnya dengan batas maksimal 35%.
Airlangga menjelaskan tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang penurunan. Dalam Pasal 101 UU HKPD, misalnya pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
Kemudian, Pasal 6 UU HPKD juga mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang memungut jenis pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai.