PBNU Resmi Nonaktifkan Erick Thohir dari Jabatan Ketua Lakpesdam

Ira Guslina Sufa
25 Januari 2024, 10:09
PBNU berhentikan Erick Thohir
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (tengah), didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri), dan personel grup musik Slank Bimbim (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Plaza PBNU, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Button AI Summarize

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menonaktifkan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU.  Keputusan itu ditetapkan dalam surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024. 

Surat tersebut sebagai pembaruan dari surat penonaktifan yang sebelumnya diterbitkan oleh PBNU pada 21 Januari 2024. Erick bersama dengan 64 fungsionaris lainnya dinonaktifkan PBNU karena menjadi tim sukses capres-cawapres dan calon legislatif.

"SK No 285.a merupakan perbaikan dari SK 285 terdahulu," jelas Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (25/1). 

Amin Said menerangkan, SK 285.a diterbitkan untuk mengoreksi nama Inayah Abdurrahman Wahid, KH Fuad Nurhasan, dan Imron Rosyadi. Tiga nama tersebut dikeluarkan dari daftar karena ada klarifikasi dari yang bersangkutan bahwa mereka bukan bagian dari tim sukses capres-cawapres.

Surat terbaru juga menambahkan nama Erick Thohir, Andi Salahuddin, dan Gus Hilmy Muhammad dalam daftar pengurus yang dinonaktifkan. Sebelumnya, PBNU telah menonaktifkan sedikitnya 64 nama fungsionaris dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Amin Said menambahkan, penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses pemilu 2024. Semua fungsionaris tersebut adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden.

“Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” ujar Amin. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...