TPN Ganjar-Mahfud: Pernyataan Jokowi Bisa Dijadikan Alasan Pemakzulan

Ade Rosman
25 Januari 2024, 20:04
pemakzulan jokowi, jokowi, tpn ganjar-mahfud
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa warga saat penyerahan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 2024 di kompleks gudang Bulog Temanggung, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024).

Ringkasan

  • Pernyataan Jokowi tentang hak presiden berkampanye dinilai masuk dalam alasan pemakzulan, karena bertentangan dengan sumpah konstitusional untuk menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
  • Menurut UU, presiden dapat dimakzulkan jika melakukan perbuatan tercela, termasuk tidak melaksanakan tugas sesuai hukum.
  • Penggolongan pernyataan Jokowi sebagai perbuatan tercela dapat menjadi alasan pemakzulan, yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai presiden memiliki hak untuk kampanye dan berpihak masuk dalam klasifikasi alasan dilakukannya pemakzulan.

Todung menyebut, berdasarkan undang-undang, salah satu alasan dapat dilakukannya pemakzulan jika presiden melakukan perbuatan tercela.

"Presiden juga bersumpah sebelum menjalankan tugas-tugasnya, di mana di antara lain presiden berjanji akan melaksanakan konstitusi dan hukum, itu ada dalam Pasal 9 UUD 1945," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Todung mengatakan, jika presiden tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka bisa ditafsirkan sebagai perbuatan tercela. "Kalau ini disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," ujarnya.

"Saya tidak mengatakan harus melakukan pemakzulan, tapi ini yang saya baca dalam pasal 9 ini, dan kalau dikaitkan dengan pasal pemakzulan baik itu dalam UU MK kita ketahui selama ini, kalau kita ini ingin menyimpulkan itu sebagai perbuatan tercela, ya maka ini bisa diidentikkan sebagai alasan seperti yang saya katakan tadi. Ini ditulis pasal 7A UUD 1945," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan setiap warga negara berhak untuk turut serta dalam kegiatan kampanye pemilihan umum atau pemilu, termasuk jajaran menteri dan presiden. Meski begitu, Jokowi menekankan para pejabat pemerintahan yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara.

Jokowi menyampaikan jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. “Itu hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak,” kata Jokowi di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu (24/1).

Menurut Jokowi, jabatannya sebagai presiden tak menutup kesempatan buatnya untuk ikut berkampanye. Namun, dia enggan berkomentar saat ditanya wartawan apakah akan mengambil haknya untuk berkampanye di pemilu tahun ini.

“Ya, nanti dilihat. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye. Itu boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing,” ujar Jokowi.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD pada 14 Februari mendatang. Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu kontestan dengan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...