TPN Ganjar-Mahfud: Pernyataan Jokowi Bisa Dijadikan Alasan Pemakzulan

Ade Rosman
25 Januari 2024, 20:04
pemakzulan jokowi, jokowi, tpn ganjar-mahfud
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa warga saat penyerahan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 2024 di kompleks gudang Bulog Temanggung, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024).
Button AI Summarize

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai presiden memiliki hak untuk kampanye dan berpihak masuk dalam klasifikasi alasan dilakukannya pemakzulan.

Todung menyebut, berdasarkan undang-undang, salah satu alasan dapat dilakukannya pemakzulan jika presiden melakukan perbuatan tercela.

"Presiden juga bersumpah sebelum menjalankan tugas-tugasnya, di mana di antara lain presiden berjanji akan melaksanakan konstitusi dan hukum, itu ada dalam Pasal 9 UUD 1945," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Todung mengatakan, jika presiden tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka bisa ditafsirkan sebagai perbuatan tercela. "Kalau ini disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," ujarnya.

"Saya tidak mengatakan harus melakukan pemakzulan, tapi ini yang saya baca dalam pasal 9 ini, dan kalau dikaitkan dengan pasal pemakzulan baik itu dalam UU MK kita ketahui selama ini, kalau kita ini ingin menyimpulkan itu sebagai perbuatan tercela, ya maka ini bisa diidentikkan sebagai alasan seperti yang saya katakan tadi. Ini ditulis pasal 7A UUD 1945," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...