Tim AMIN Bakal Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Presiden Boleh Kampanye

Amelia Yesidora
26 Januari 2024, 05:02
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai kegiatan serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI di Lanud Halim Per
ANTARA FOTO/Galih Pradip
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai kegiatan serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebanyak lima unit pesawat C-130 J-30 Super Hercules dan delapan unit helikopter H225M untuk TNI AU, dan empat helikopter A5 55
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, bakal melaporkan Joko Widodo terkait pernyataannya bahwa presiden boleh berkampanye serta memihak pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024. Menurutnya, hal itu bisa mengganggu stabilitas politik negara.

 “Anda bisa bayangkan kalau seandainya ASN, TNI, Polri berpihak ke salah satu paslon, lalu paslon yang lain tidak percaya dengan mereka. Bagaimana mereka menjaga ketertiban sosial di masyarakat?” kata Ari dalam pernyataan tertulis, Kamis (25/1).

 Tim Hukum AMIN sudah membuat analisa hukum terkait pernyataan Jokowi dan disampaikan ke Bawaslu. Ari mengatakan, pihaknya bakal menunggu sikap KPU dan Bawaslu.

Ia juga mencontohkan pelanggaran lain seperti pembagian bansos yang tidak bisa memisahkan kapasitas menteri dan Jokowi selaku pemimpin kabinet. 

 “Jadi demi kestabilitasan politik dan ketenangan kita dalam pemilu, kami harapkan agar keputusan pak Jokowi ini secara tegas dia lakukan bahwa beliau harus mengundurkan diri," ujar Ari.

 Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan setiap warga negara berhak untuk turut serta dalam kegiatan kampanye pemilihan umum atau pemilu, termasuk jajaran menteri dan presiden. 

 Meski begitu, Jokowi menekankan para pejabat pemerintahan yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara. Jokowi menyampaikan jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. 

 “Itu hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak,” kata Jokowi di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu (24/1).

 Jokowi menjelaskan jabatannya sebagai presiden tak menutup kesempatan dirinya untuk ikut berkampanye. Namun, Jokowi enggan berkomentar saat ditanya wartawan apakah akan mengambil haknya untuk berkampanye di pemilu tahun ini. 

 “Ya, nanti dilihat. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye. Itu boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing,” ujar Jokowi.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...