KPU Ungkap Syarat Wajib Bila Jokowi Ikut Kampanye, Begini Mekanismenya

Ira Guslina Sufa
26 Januari 2024, 12:38
KPU
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ketua KPU Hasyim Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemungutan suara di luar negeri pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan terdapat sejumlah aturan yang perlu dipenuhi bila Presiden Joko Widodo ingin ikut terlibat berkampanye di pemilihan presiden 2024. Menurut Hasyim salah satu yang menjadi catatan adalah bila Jokowi ingin mengajukan cuti untuk kampanye. 

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim seperti dikutip Jumat (26/1). 

Hasyim menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu diatur dalam pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye. 

Menurut Hasyim salah satu ketentuan itu berkaitan dengan syarat cuti yang wajib diambil selama kegiatan berkampanye. Ia mengatakan saat kampanye presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara. Dengan demikian presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. 

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik. Salah satu hak yang disinggung Jokowi adalah hak untuk berkampanye yang dilindungi Undang-undang. 

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.

Jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di sisi lain Hasyim mengatakan tidak ada ketentuan bila Ibu Negara Iriana Jokowi ingin ikut dalam kampanye.

Gak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim.

Ia menjelaskan ibu negara bukan jabatan negara dan orang yang menyandang titel sebagai ibu negara bukanlah pejabat publik. Adapun Iriana sejauh ini belum mengumumkan secara terbuka bakal terlibat kampanye di Pemilu 2024, meskipun putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka saat ini maju sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...