Hotman Paris akan Pindahkan Klub Malam ke Thailand jika Kena Pajak 40%

Andi M. Arief
26 Januari 2024, 13:47
hotman paris, klub malam
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Hotman Paris berencana memindahkan bisnis klub malamnya keluar negeri jika harus membayar pajak hiburan 40%.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengusaha Kelab Malam Hotman Paris berencana membuka klub malam di Thailand dan Malaysia tahun ini. Ia berencana memindahkan sebagian besar bisnis klub malamnya di dalam negeri ke dua negara tersebut jika pajak hiburan tetap dinaikkan hingga 40% tahun ini.

Kenaikan pajak hiburan merupakan konsekuensi dari penerbitan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Beleid tersebut menetapkan pajak untuk usaha diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa naik menjadi 40% hingga 75%.

"Kalau aturan ini terus berlanjut, kami akan pindahkan sebagian besar investasi kami di Indonesia ke luar negeri. Kami lebih cinta Tanah Air, tapi kalau dipaksa pailit ya terpaksa pindah investasi dong," kata Hotman kepada Katadata.co.id, Jumat (26/1).

Hotman mengaku pembangunan kelab malamnya di Malaysia dan Thailand sedang berlangsung saat ini. Hotman pun berencana membangun kelab malam di Dubai, Uni Emirat Arab tahun ini, tetapi masih belum mendapatkan kepastian tanah.

Ia memilih membuka klub malam di ketiga negara tersebut lantaran pajak hiburan di Malaysia sebesar 6%, sedangkan di Thailand sekitar 5%. Pemerintah di Dubai bahkan telah menghilang kan pajak hiburan di sana dan berencana membangun pabrik bir.

Hotman mengaku masih mempertimbangkan untuk melanjutkan investasi di dalam negeri. Menurunnya, investasi di  Indonesia akan dilanjutkan jika pajak hiburan telah di angka yang ideal, yakni 5%.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Haryadi Sukamdani mengatakan sentimen Hotman dimiliki sebagian besar pengusaha hiburan di dalam negeri. Sebab, implementasi UU No. 1 Tahun 2022 menyebabkan keuntungan di lima industri hiburan tidak ada.

Ia mengatakan, pemerintah telah mengetahui implikasi tersebut dari implementasi UU No. 1 Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan setelah Haryadi melakukan rapat tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan hari ini, Jumat (26/1).

"Beleid tersebut akhirnya akan membuat ekosistem pariwisata tidak menarik bagi investor. Harus diingat, industri hiburan ini didukung wisatawan nusantara. Saat wisatawan lokal tidak mau datang ke tempat hiburan, wisatawan mancanegara juga malas datang ke Indonesia," kata Haryadi di Kemenko Marves, Jumat (26/1).

Haryadi sebelumnya menekankan kenaikan pajak hiburan akan efektif memangkas jumlah wisman di Bali saat ini. Ia pun menilai kebijakan fiskal tersebut memiliki efek ganda ke industri pariwisata secara umum. Peningkatan pajak hiburan akan mengurangi pembelian tiket pesawat, pemesanan kamar hotel, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.

Oleh karena itu, Haryadi menilai perbaikan harga kamar hotel tahun ini akan berat. "Jangankan naik harga kamar hotel, tidak akan ada yang menghuni hotel kalau pajak hiburan dinaikkan," katanya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...