Aiman Witjaksono Diperiksa Polda: Saya Hanya Ingatkan Netralitas

Ira Guslina Sufa
26 Januari 2024, 16:37
Aiman Witjaksono (batik hitam oranye) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1)
Antara
Aiman Witjaksono (batik hitam oranye) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1)
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Juru bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Aiman Witjaksono hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan berita  bohong atau hoaks.

Aiman pun hadir memenuhi panggilan Polda. Ia mengatakan kalau dirinya sebenarnya ia tidak sedang menyebarkan hoaks tetapi hanya mengingatkan soal netralitas pada proses Pemilu 2024. Ia mempertanyakan tindakan kepolisian sebagai hal yang membingungkan. 

"Saya mau sampaikan dua hal di sini, Pertama di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses pemilu kali ini, justru malah saya yang menyampaikan dan mengingatkan itu malah diproses pidana,” kata Aiman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1). 

 Menurut Aiman pernyataan yang ia sampaikan sebenarnya tidaklah hal yang baru. Ia menyebut sejumlah media juga mengulas hal yang sama. Ia mencontohkan pemberitaan mengenai netralitas juga tayang di Media Indonesia pada 10 November 2023, 11 November 2023, 12 November 2023. Kemudian juga ada bahasan serupa di  siniar (podcast) 'bocor alus' Tempo tanggal 2 Desember 2023 yang justru dinilai lebih detail. 

 "Apakah media massa tersebut juga menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepada saya? Tentu jawabannya kan tidak,” ujar Aiman. 

Walaupun begitu Aiman menegaskan sebagai warga negara yang baik ia tetap akan terus mengikuti proses hukum. Ia berkeyakinan para penyidik dan para pejabat di Polda Metro Jaya akan profesional menghadapi peristiwa ini.

 Aiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.25 WIB dengan didampingi oleh para kuasa hukum tim Ganjar-Mahfud MD dan sejumlah relawan. Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap saksi Aiman Witjaksono terkait dengan berita bohong atau hoaks.

Aiman dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan Aiman akan diperiksa atau dimintai keterangan di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...