Migrant Care Laporkan Data Ganda Pemilih, Kesalahan Berulang di Pemilu
Perkumpulan Indonesia untuk Migran Buruh Berdaulat atau Migrant Care melaporkan temuannya mengenai data ganda pemilih luar negeri ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan persoalan pendataan daftar pemilih tetap (DPT) Luar Negeri yang mengandung pemilihan ganda merupakan permasalahan yang terus berulang dalam beberapa kali Pemilu yang telah dilaksanakan.
"Masalah yang terus berulang sejak pantauan kami di 2009, 2014 dan 2019 dan tak pernah ada evaluasi yang serius mengenai hal ini," kata Wahyu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/1)
Pada laporannya hari ini, Wahyu mengatakan Migrant Care melaporkan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) New York.
Ia menyebut, berdasarkan temuan sementara Migrant Care, terdapat sekitar 374 nama ganda dalam daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) New York.
Wahyu mengatakan, jumlah pemilih yang datanya diduga ganda kemungkinan lebih besar jika ditelusuri oleh Bawaslu yang memiliki akses dan sumber daya yang memadai untuk melakukan verifikasi dan menindaklanjuti setiap kejanggalan.
Mengacu pada temuan DPTLN New York, Wahyu mengayakan Migrant Care juga menemukan nama pemilih yang terdaftar ternyata telah kembali ke Indonesia sejak 3 tahun lalu.
"Ini kemudian membuka pertanyaan bahwa pemutakhiran data tidak dilakukan secara benar dan memadai untuk menjamin hak politik warga negara di luar negeri," katanya.
Berdasarkan temuan itu, dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang dilakukan KPU dalam tugasnya sesuai dengan Pasal 66a UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih.
Dalam melakukan tugasnya, KPU juga dibantu oleh PPLN dalam hal ini adalah PPLN New York dalam penetapan DPTLN sebagaimana wewenangnya yang tercantum dalam Pasal 65 b UU Pemilu.
Di sisi lain, Wakyu menyatakan temuan Migrant Care menunjukkan proses penyelenggaraan Pemilu Indonesia 2024 di Luar Negeri berada dalam fase yang kritis dan berbahaya sejak dari awal prosesnya.
Hal itu didasari pada pendataan yang meninggalkan pekerja migran, penentuan metode memilih dan jadwal yang sembarangan, dan minimnya Sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran.
Wahyu mengatakan, Migrant Care memfokuskan untuk memantau data pemilih luar negeri lantaran tingkat kerawanannya yang tinggi dan kerap luput dari pantauan.
Selain itu, proses penghitungan suara luar negeri dilakukan setelah perhitungan suara di luar negeri.
"Sekaligus menjadi penentu kemenangan tiap calon yang berkontestasi. Keadaan ini tentunya rawan dimanfaatkan beberapa pihak untuk melakukan pelanggaran pemilu dalam rangka pemenangan," katanya.
