Migrant Care Laporkan Data Ganda Pemilih, Kesalahan Berulang di Pemilu

Ade Rosman
26 Januari 2024, 18:05
Warga melintas Halte TransJakarta Sarinah, Jakarta, Kamis (25/5). Menjelang musim Pemilu, Bawaslu meningkatkan Pengawasan, menurut Totok Hariyono aturan tersebut tertuai jelas dalam peraturan KPU dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Warga melintas Halte TransJakarta Sarinah, Jakarta, Kamis (25/5). Menjelang musim Pemilu, Bawaslu meningkatkan Pengawasan, menurut Totok Hariyono aturan tersebut tertuai jelas dalam peraturan KPU dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Button AI Summarize

Perkumpulan Indonesia untuk Migran Buruh Berdaulat atau Migrant Care melaporkan temuannya mengenai data ganda pemilih luar negeri ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan persoalan pendataan daftar pemilih tetap (DPT) Luar Negeri yang mengandung pemilihan ganda merupakan permasalahan yang terus berulang dalam beberapa kali Pemilu yang telah dilaksanakan.

"Masalah yang terus berulang sejak pantauan kami di 2009, 2014 dan 2019 dan tak pernah ada evaluasi yang serius mengenai hal ini," kata Wahyu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/1)

Pada laporannya hari ini, Wahyu mengatakan Migrant Care melaporkan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) New York.

Ia menyebut, berdasarkan temuan sementara Migrant Care, terdapat sekitar 374 nama ganda dalam daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) New York.

Wahyu mengatakan, jumlah pemilih yang datanya diduga ganda kemungkinan lebih besar jika ditelusuri oleh Bawaslu yang memiliki akses dan sumber daya yang memadai untuk melakukan verifikasi dan menindaklanjuti setiap kejanggalan.

Mengacu pada temuan DPTLN New York, Wahyu mengayakan Migrant Care juga menemukan nama pemilih yang terdaftar ternyata telah kembali ke Indonesia sejak 3 tahun lalu.

"Ini kemudian membuka pertanyaan bahwa pemutakhiran data tidak dilakukan secara benar dan memadai untuk menjamin hak politik warga negara di luar negeri," katanya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...