Kejagung Rampas Villa Benny Tjokro Senilai Rp 32,8 M di Selandia Baru

Ade Rosman
26 Januari 2024, 19:24
Villa mewah milik terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro di Kota Queenstown, Selandia Baru.
Dok. Kejaksaan Agung
Villa mewah milik terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro di Kota Queenstown, Selandia Baru.
Button AI Summarize

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita villa mewah milik terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro di Kota Queenstown, Selandia Baru. Properti mewah itu ditaksir sekitar Rp 32,8 miliar.

Benny Tjokro membeli aset tersebut dari rekannya Caroline Wilieanna pada 2017. Caroline diduga sebagai orang yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegal Benny termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.

"Dalam hal ini, Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Jumat (26/1).

Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengeluarkan Forfeiture Order atau perintah perampasan atas permohonan non-conviction based forfeiture asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor, atau pengacara negara.

Ketut mengatakan perampasan aset tersebut merupakan hasil kerja sama informal Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific (ARIN-AP) atau Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan Selandia Baru.

"Informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.

Ketut mengatakan, nilai properti Rp 32,8 miliar itu merupakan harga pembelian ketika 2017. Menurut Ketut, saat ini nilainya telah mengalami kenaikan signifikan.

Properti tersebut juga menarik perhatian media lokal Selandia Baru. "Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand," katanya.


Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...