Kejagung Rampas Villa Benny Tjokro Senilai Rp 32,8 M di Selandia Baru

Ringkasan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha pinjol TaniFund karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK, sedangkan startup pinjaman online Investree menghadapi sembilan gugatan di pengadilan dari 62 lender terkait dengan persoalan utang dan wanprestasi sejak awal 2023.
- Investree belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum menurut OJK, tetapi pemegang saham dan manajemen berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran sebelum jatuh tempo sanksi, dan OJK akan terus memonitor langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, termasuk mendalami dugaan pelanggaran di Investree dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
- Investree menerima commitment letter dari JTA Holdings Qatar sebagai bagian dari pendanaan seri D yang akan mendapatkan lebih dari 220 juta Euro untuk pendirian joint venture, dan berupaya mempercepat proses penyelamatan operasional Investree Indonesia untuk kembali mendapat kepercayaan masyarakat serta mengatasi tantangan bisnis, terutama terkait dengan kendala pembayaran dana pinjaman oleh borrower yang berdampak pada keterlambatan pembagian pemberian pinjaman kepada lender.

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita villa mewah milik terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro di Kota Queenstown, Selandia Baru. Properti mewah itu ditaksir sekitar Rp 32,8 miliar.
Benny Tjokro membeli aset tersebut dari rekannya Caroline Wilieanna pada 2017. Caroline diduga sebagai orang yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegal Benny termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.
"Dalam hal ini, Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Jumat (26/1).
Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengeluarkan Forfeiture Order atau perintah perampasan atas permohonan non-conviction based forfeiture asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor, atau pengacara negara.
Ketut mengatakan perampasan aset tersebut merupakan hasil kerja sama informal Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific (ARIN-AP) atau Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan Selandia Baru.
"Informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.
Ketut mengatakan, nilai properti Rp 32,8 miliar itu merupakan harga pembelian ketika 2017. Menurut Ketut, saat ini nilainya telah mengalami kenaikan signifikan.
Properti tersebut juga menarik perhatian media lokal Selandia Baru. "Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand," katanya.