Timnas AMIN Sesalkan Jokowi Rilis Video Bela Diri Soal Kampanye Pemilu
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merilis video pembelaan atas pernyataan mengenai hak para menteri dan presiden untuk ikut dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Keterangan tersebut disampaikan dalam bentuk video berdurasi 1 menit 53 detik yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1). Jokowi menunjukkan dua lembar kertas putih bertuliskan penjelasan 2 pasal di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sembari menunjuk-nunjuk kertas tersebut, Jokowi menyampaikan ketentuan Pasal 299 UU Pemilu mengenai hak presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.
Tim Hukum Timnas AMIN, Eggi Sudjana, menganggap Jokowi keliru menafsirkan pengamalan Pasal 299 UU Pemilu. Menurut Eggi, hak presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye secara etis hanya berlaku untuk presiden petahana yang tengah mencalonkan diri dalam pilpres periode kedua.
"Kampanye itu untuk presiden yang sedang mencalonkan diri kembali sebagai presiden. Sekarang Jokowi tidak bisa lagi ikut pilpres karena sudah akan berakhir masa jabatan 20 Oktober 2024," kata Eggi di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (26/1).
Eggi melanjutkan, sikap Jokowi yang membela diri terkait hak kampanye di tengah kondisi tidak lagi dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden malah menimbulkan pertanyaan publik terkait sikap netralitas kepala negara dalam pemilu tahun ini.
"Orang kan tahu Gibran itu siapa. Gak mungkin dong Jokowi bilang boleh memihak lalu dia pilih Anies-Muhaimin. Pasti anaknya yang dipilih," ujar Eggi.