Istana: Meski Diperbolehkan, Presiden Jokowi Belum Berencana Kampanye

Safrezi Fitra
28 Januari 2024, 12:42
jokowi kampanye, presiden kampanye
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/tom.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan warga penerima manfaat Program Tanah Objek Reforma Agraria Perhutanan Sosial (TORA-PS) dalam acara bertajuk Matur Nuwun Pak Jokowi di Ruang Terbuka Hijau Maron, Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023).
Button AI Summarize

Undang-Undang Pemilu memperbolehkan Presiden terlibat dalam kegiatan kampanye. Meski begitu,  mengatakan Presiden Joko Widodo belum ada rencana untuk berkampanye.

"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Ari seperti dikutip Antara, Minggu (28/1).

Ari menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Jokowi di Yogyakarta dan Jawa Tengah hingga beberapa hari ke depan bukan dalam hal kampanye. Kegiatan Jokowi ini termasuk dalam agenda kunjungan kerja presiden.

Presiden Jokowi dijadwalkan menghadiri peresmian Graha Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah pada Senin (29/1). Kepala Negara juga dijadwalkan menghadiri puncak peringatan Hari Lahir Ke-101 NU di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta pada Rabu (31/1), sekaligus peluncuran sekolah dalam acara tersebut.

"Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker (kunjungan kerja), di antaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," kata Ari.

Sebelumnya, Jokowi menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai aturan yang memperbolehkan presiden berkampanye. Hal ini disampaikannya untuk menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1), Presiden Jokowi menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini saya tunjukin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," kata Presiden.

Adapun Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...