Komisioner KPU yang Terjaring OTT Pemerasan di Sumut Dijatuhi Sanksi

Ira Guslina Sufa
30 Januari 2024, 07:21
KPU
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nym.
Pekerja menunjukkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/1/2024). K
Button AI Summarize

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengatakan lembaganya akan memberikan sanksi terhadap Komisioner KPU Padang Sidempuan Parlagutan Harahap (PH) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Sumatra Utara. Sanksi itu menurut Parsadaan merupakan keharusan terhadap setiap penyelenggara negara yang melanggar hukum. 

"Kami akan menyiapkan sanksi yang berlaku kepada oknum KPU Padang Sidempuan tersebut," ujar Parsadaan seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/1). 

Sebelumnya pada Sabtu (27/1), Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk komisioner KPU Padang Sidempuan atas dugaan pemerasan kepada salah satu calon legislatif di daerah itu. Berkaitan dengan temuan itu, Parsadaan mengatakan KPU RI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

"Sampai hari ini, kami belum dapat informasi, tersangka atau belum. Yang pasti, bersangkutan sudah dibawa ke Polda Sumut, kami serahkan ke pihak berwajib," ujar Parsadaan lagi. 

Lebih jauh ia mengatakan, dalam upaya pencegahan KPU telah meminta seluruh penyelenggara pemilu baik di tingkat kabupaten dan kota atau provinsi untuk menaati peraturan yang berlaku jangan sampai terjerat masalah hukum. Ia mengingatkan aturan dan hukum merupakan landasan dasar yang harus menjadi pegangan dalam berbagai tindakan. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...