Komisioner KPU yang Terjaring OTT Pemerasan di Sumut Dijatuhi Sanksi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengatakan lembaganya akan memberikan sanksi terhadap Komisioner KPU Padang Sidempuan Parlagutan Harahap (PH) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Sumatra Utara. Sanksi itu menurut Parsadaan merupakan keharusan terhadap setiap penyelenggara negara yang melanggar hukum.
"Kami akan menyiapkan sanksi yang berlaku kepada oknum KPU Padang Sidempuan tersebut," ujar Parsadaan seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/1).
Sebelumnya pada Sabtu (27/1), Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk komisioner KPU Padang Sidempuan atas dugaan pemerasan kepada salah satu calon legislatif di daerah itu. Berkaitan dengan temuan itu, Parsadaan mengatakan KPU RI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
"Sampai hari ini, kami belum dapat informasi, tersangka atau belum. Yang pasti, bersangkutan sudah dibawa ke Polda Sumut, kami serahkan ke pihak berwajib," ujar Parsadaan lagi.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam upaya pencegahan KPU telah meminta seluruh penyelenggara pemilu baik di tingkat kabupaten dan kota atau provinsi untuk menaati peraturan yang berlaku jangan sampai terjerat masalah hukum. Ia mengingatkan aturan dan hukum merupakan landasan dasar yang harus menjadi pegangan dalam berbagai tindakan.
Adapun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting meminta penyelenggara pemilu mengutamakan integritas. Ia berharap tidak ada lagi kasus OTT yang terjadi di wilayah Sumatera Utara baik KPU, Badan Pengawasan Pemilu maupun pada tingkat paling bawah.
"Kita diamanahkan menyelenggarakan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil, serta bertanggung jawab kepada seluruh rakyat Indonesia," ucap Baskami.
Dia menambahkan tindakan penekanan maupun pemerasan merupakan kasus yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam demokrasi.
Polda Sumatera Utara sebelumnya telah menetapkan Parlagutan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap salah satu calon legislatif di kota tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan Parlagutan ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut pada 28 Januari 2024 dan telah ditahan.
Adapun modus tersangka awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.