Sorot Kriminalisasi Jurnalis, AMIN Janji Sediakan Pos Pelaporan Khusus
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 menyoroti permasalahan yang kerap dihadapi jurnalis di Tanah Air, mulai dari rentan kriminalisasi hingga pemutusan kerja sepihak. Mereka menjamin kebebasan pers dan membentuk pedoman khusus pelaporan kriminal jurnalis.
“Jurnalis ini profesi yang spesial, memiliki ruang lingkup dan hubungan kerja yang khusus,” kata calon wakil presiden Muhaimin Iskandar dalam Desak Anies edisi Buruh di JIExpo, Jakarta, Senin (29/1), “Tapi sebagai pekerja biasa tentu jurnalis, sejak mulai masuk sampai bekerja, harus mendapatkan hak-hak normatifnya sebagai pekerja.”
Pada kesempatan itu Muhaimin menawarkan tiga tahap untuk mengatasi masalah hubungan kerja. Tahap pertama adalah mediasi alias dialog antarpihak agar seluruh masalah bisa tersampaikan.
Mantan Menteri Ketenagakerjaan itu mengatakan PHK kerap terjadi ketika ekonomi tengah memburuk. Adapun tahap kedua adalah mendorong pekerja sektor informal menjadi pekerja formal bila keadaan ekonomi membaik.
“Dari situlah kita mulai membahas kewajiban pemerintah, yaitu menjaga dan melindungi hak-hak normatif para pekerja kita. Dialog tripartit yang melibatkan pemerintah juga bisa menjadi solusi PHK,” ujar Muhaimin.